TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin

Terdakwa Yudi Arminto menyerahkan fee Masjid Raya Sriwijaya

Ketua DPD Golkar 2015-2020, Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) mencatat ada aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin.

Berdasarkan isi dakwaan yang diterima IDN Times, Alex diduga menerima fee Rp2.343.000.000 ditambah Rp300 juta sebagai ongkos sewa helikopter. Uang itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp50 miliar.

"Ada dana sekitar Rp2,3 miliar yang diperuntukkan untuk Alex Noerdin. Ditambah dana operasional sebagai Gubernur yakni keperluan helikopter Rp300 juta," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya

1. Uang tidak diberikan secara langsung ke Alex Noerdin

IDN Times/Sidratul Muntaha

Uang tersebut diserahkan oleh seorang terdakwa bernama Yudi Arminto, Project Manager dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya sebagai fee proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. 

Uang itu tidak diberikan secara langsung tapi melalui terdakwa Syarifudin yang menjabat Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid kala itu. Syarifudin bahkan turut menerima Rp1.049.336.610.

"Yudi Arminto menggunakan uang tersebut dengan alasan keperluan operasional, padahal diberikan untuk terdakwa Syarifudin dengan alasan membantu proses lelang yang diikuti PT Brantas Abipraya-Yodya Karya," ungkap dia.

Aliran dana ke terdakwa Syarifuddin terus mengalir sejak 8 Juli 2015 hingga 27 Juni 2016. Sebagai Ketua Panitia Lelang, terdakwa menggunakan dana operasional setiap bepergian.

Baca Juga: Alex Noerdin dan Jimly Batal Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya

2. Eddy Hermanto diduga melanggar aturan pembangunan

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ada nama Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto. Ia juga ditetapkan sebagai terdakwa karena menyetujui proyek masjid sebesar di lahan seluas 20 hektare (ha). Dirinya menyetujui dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebesar Rp668.628.860.000.

Dalam isi dakwaan, Eddy didakwa menerima uang Rp684.419.750. Eddy dan melanggar aturan karena merestui proses lelang. Padahal Eddy belum mengetahui berapa dana hibah yang akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada 2015 silam.

Eddy diduga tidak melakukan pembangunan sesuai kebutuhan. Dirinya tidak memperkirakan management konstruksi. Antara Eddy dan Syarifudin tidak melibatkan panitia lain saat proses lelang. Hal inilah yang membuat keduanya dianggap "berjasa" memenangkan perusahaan tersebut dalam lelang.

"Seharusnya terdakwa melibatkan beberapa panitia lelang lainnya. Dengan cara itu, baik Eddy dan Syarifudin mengondisikan pemenang lelang. Dalam laporan, nama-nama panitia yang tidak diajak seolah-olah sudah sesuai aturan," jelas dia.

Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!

Berita Terkini Lainnya