Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin
Terdakwa Yudi Arminto menyerahkan fee Masjid Raya Sriwijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) mencatat ada aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin.
Berdasarkan isi dakwaan yang diterima IDN Times, Alex diduga menerima fee Rp2.343.000.000 ditambah Rp300 juta sebagai ongkos sewa helikopter. Uang itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp50 miliar.
"Ada dana sekitar Rp2,3 miliar yang diperuntukkan untuk Alex Noerdin. Ditambah dana operasional sebagai Gubernur yakni keperluan helikopter Rp300 juta," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya
1. Uang tidak diberikan secara langsung ke Alex Noerdin
Uang tersebut diserahkan oleh seorang terdakwa bernama Yudi Arminto, Project Manager dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya sebagai fee proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Uang itu tidak diberikan secara langsung tapi melalui terdakwa Syarifudin yang menjabat Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid kala itu. Syarifudin bahkan turut menerima Rp1.049.336.610.
"Yudi Arminto menggunakan uang tersebut dengan alasan keperluan operasional, padahal diberikan untuk terdakwa Syarifudin dengan alasan membantu proses lelang yang diikuti PT Brantas Abipraya-Yodya Karya," ungkap dia.
Aliran dana ke terdakwa Syarifuddin terus mengalir sejak 8 Juli 2015 hingga 27 Juni 2016. Sebagai Ketua Panitia Lelang, terdakwa menggunakan dana operasional setiap bepergian.
Baca Juga: Alex Noerdin dan Jimly Batal Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya
Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!