TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Musi Banyuasin Diduga Terima Suap Rp2,6 Miliar

Jaksa baca dakwaan untuk Bos PT Selaras Simpati Nusantara

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap penyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. Terdakwa dinilai memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Bumi Serasan Sekate.

"Ada empat proyek yang didapatkan terdakwa Suhandy karena memberikan komitmen fee kepada Dinas PUPR dan bupati untuk proyek pekerjaan pormalisasi sungai," ungkap JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021).

Suhandy diduga memberikan suap, termasuk ke Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex. Jaksa pun menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bupati Dodi Reza Alex Diduga Atur Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Baca Juga: Bupati Dodi Reza Alex Diduga Atur Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

1. Jaksa: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mendapatkan fee sebesar Rp2,6 miliar dari terdakwa

Dinas PUPR Muba disegel oleh KPK Pasca OTT di Jakarta (IDN Times/istimewa)

Taufiq menjelaskan, Bupati Muba Dodi Reza Alex mendapatkan fee sebesar Rp2,6 miliar dari terdakwa. Uang itu diberikan secara bertahap melalui Kepala Dinas PUPR Muba yang selanjutnya diserahkan kepada ajudannya.

Adapun untuk komitmen fee yang berasal dari kesepakatan pekerjaan normalisasi irigasi Ulak dengan nilai pekerjaan Rp9,9 miliar; pekerjaan peningkatan jaringan irigasi (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp4,3 miliar; lalu pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan dengan nilai pekerjaan Rp3,3 miliar; dan pekerjaan rehabilitasi daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp2,3 miliar.

"Tak sampai di sana, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba menerima fee Rp1 miliar dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) Rp727 juta," jelas dia.

2. Terdakwa pun tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan

Kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa hukum, Titis Rahmawati mengatakan jika kliennya menerima tuduhan hari ini. Terdakwa pun tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan.

"Kita tidak akan mengajukan eksepsi dan akan turut serta dalam persidangan membela klien kami," jelas dia.

Baca Juga: Kronologi KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Tersangka Suap 4 Proyek

Berita Terkini Lainnya