Bupati Muba Dodi Reza Alex Tentukan Fee untuk Pribadi 10 Persen
5 Persen lagi untuk Kadis PUPR dan Kabid SDA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkara pemberian commitment fee terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10 persen dari pengerjaan proyek perbaikan irigasi. Dodi selaku kepala daerah telah menentukan kontraktor akan mengerjakan proyek tersebut.
Selain Dodi, Kadis PUPR Muba Herman Mayori (HU) diduga menerima tiga persen fee, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba Edi Umari (EU) menerima 2 persen fee, yang artinya ada 15 persen fee yang ditentukan dalam penentuan tender.
"Pemberian fee diberikan oleh Suhandy (SUH) yang merupakan pihak swasta dari PT Selasar Simpati Nusantara yang memenangkan tender pengerjaan proyek empat paket pengerjaan proyek irigasi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Dodi Reza Punya Rumah Mewah di Jaksel dan Australia
1. Dodi Reza ditangkap di lobby hotel
Alexander menjelaskan, kronologis OTT terjadi, Jumat (15/10/2021) siang. Saat itu, tersangka SUH diinformasikan akan menyerahkan uang Rp270 juta tunai kepada EU dibungkus kantong plastik. Keduanya langsung digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
"Usai mendapat bukti, kita langsung melakukan penahanan terhadap DRA dan HU di Jakarta. DRA ditangkap di lobby hotel. Saat itu ajudan DRA bernama MRD ikut diamankan dan dibawa ke gedung merah putih KPK," ujar Alexander.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Tersangka Penerima Suap