KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Tersangka Penerima Suap

Ditahan selama 20 hari ke depan

Palembang, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengumumkan ada empat tersangka kasus suap di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba). Keempat tersangka adalah Bupati Muba yakni, Dodi Reza Alex dan Kadis PUPR Muba Herman Mayori.

Lalu dua tersangka lain yakni, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba Edi Umari dan pihak kontraktor yang memenangkan tender bernama Suhardi dari PT Selasar Simpati Nusantara. Mereka ditangkap, Jumat (15/10/2021).

"Dua tersangka berinisial DRA dan HM diamankan di Jakarta sekitar pukul 20.00. Sedangkan tersangka SU dan EU diamankan di Musi Banyuasin," ungkap Alexander Marwata, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Dodi Reza Punya Rumah Mewah di Jaksel dan Australia

1. KPK amankan Rp1,77 miliar

KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Tersangka Penerima SuapWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Penangkapan terhadap pejabat dan kontraktor di lingkungan Pemkab Muba ini terjadi usai penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada pemberian uang kepada DRA melalui bawahannya dari sang kontraktor. Dari OTT yang dilakukan ada uang Rp270 juta dan Rp1,5 miliar yang sudah diamankan oleh penyidik.

"Saat OTT penyidik mendapatkan Rp270 juta di dalam kantong plastik. Selebihnya didapatkan Rp1,5 miliar dari ajudan DRA berinisial AN," ungkap dia.

2. Dodi Reza terima fee 10 persen

KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Tersangka Penerima SuapKetua Kadin Sumsel, Dodi Reza Alex (IDN Times/Rangga Erfizal)

KPK menduga, uang tersebut merupakan pemberian fee atau suap yang sudah ditentukan kepada kontraktor yang memenangkan tender. Saat itu PT Selasar Simpati Nusantara diatur memenangkan empat tender pengerjaan saluran irigasi di bumi Serasan Sekate.

"Fee paket untuk DRA telah ditentukan 10 persen, untuk HM tiga persen, selebihnya dua persen untuk sisanya," ujar dia.

3. Empat tersangka ditahan 20 hari ke depan

KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Tersangka Penerima SuapPenetapan Ketua Kadin Sumsel, Dodi Reza Alex (IDN Times/Istimewa)

Saat ini, baik DRA, EU dan HM ditahan karena telah menerima uang fee atau suap. Ketiganya dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan sang kontaktor SUH dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.

"Keempat tersangka sejauh ini ditahan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 4 November. Keempat tersangka juga menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK," tutup dia.

Baca Juga: KPK Amankan Bupati Muba Dodi Reza Alex dan Lima ASN 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya