TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKSDA Sumsel Lepasliarkan Tujuh Hewan Dilindungi Endemik Pulau Sumatra

Populasi hewan endemik Sumatra terancam perburuan

Pelepasliaran elang Sumatra di kawasan SM Padang Sugihan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Banyuasin, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan kembali melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Banyuasin Sumatra Selatan. Tercatat ada lima jenis dari delapan individu satwa yang dilepasliarkan kembali ke alam.

Tujuh individu satwa dilindungi merupakan satwa endemik pulau Sumatra dan satu satwa migrasi asal Afrika. Upaya pelepasliaran ini merupakan tindak-lanjut penyelamatan hewan dilindungi yang berhasil diamankan oleh pusat penyelamatan satwa (PPS) Tegal Alur Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Yang jelas, individu satwa yang dilepasliarkan adalah satwa dengan status dilindungi. Sebarannya berada di pulau Sumatra khususnya Sumsel, namun kita tahu selama ini mereka banyak diburu hingga populasinya terancam," ungkap Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, Selasa (23/10/2021).

Baca Juga: Mengenal 7 Kesenian Banyuasin, dari Senjang hingga Sastra Tutur

1. Rata-rata hewan dilindungi diselamatkan di luar habitatnya

Elang Bido (Spilornis Chela) dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Padang Sugihan Banyuasin Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ujang menjelaskan, untuk jenis elang pihaknya melepaskan tiga jenis burung terdiri dari sepasang Elang Bido (Spilornis Chela), sepasang elang Bondol (Haliastur Indus), dan satu individu Elang Paria (Milvus Migrans) asal Afrika yang kerap bermigrasi ke pantai dan perairan Indonesia. Ke lima individu elang tersebut didapat dari PPS Tegal Alur.

Lalu, satu ekor betet ekor panjang (Psittacula longicauda) yang diserahkan masyarakat Palembang. Sedangkan dua individu lain adalah, Kukang Sumatra (Nycticebus caucang).

"Rata-rata individu satwa ini pernah dipelihara oleh manusia. Sehingga perlu proses Translokasi terlebih dahulu untuk mengembalikan sifat alamiahnya sebelum dilepas ke alam liar. Proses translokasinya dibantu oleh PPS Alobi Babel," beber dia.

2. Hewan perlu dikembalikan sifat alamiahnya sebelum dilepas

Elang Bido (Spilornis Chela) dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Padang Sugihan Banyuasin Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelum dilepasliarkan, ke delapan satwa sudah mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Pada masa pengembalian sifat alamiah satwa, Ujang mengatakan perlu upaya ekstra mengingat para satwa sudah jinak saat di diserahkan ke PPS.

Semakin lama, satwa berada di dekat manusia maka pengembalian sifat alamiahnya juga semakin sulit. Pihaknya tidak menampik masih mengamankan beberapa hewan dilindungi yang saat ini masih dalam proses habituasi.

"Di tempat penitipan kita, ada siamang (Symphalangus syndactylus) yang sudah 10 tahun berada di dekat manusia. Proses habituasinya pun akan berjalan lama," beber dia.

3. Sudah 7.300 hewan dilindungi dikembalikan ke alam liar

Kukang Sumatra (Nycticebus caucang) dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa SM Padang Sugihan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ujang menjelaskan, pemilihan SM Padang Sugihan dilakukan dilatarbelakangi lokasinya merupakan kawasan habitat alami satwa liar yang ada di Sumsel. Lokasi pelepasliaran ini juga merupakan kawasan yang diawasi BKSDA sehingga diharapkan keselamatan para satwa dapat terjaga dan berkembang biak di sana.

"Sejauh ini bersama PPS Alobi, BKSDA Sumsel telah melepasliarkan sekitar 7.300 satwa dilindungi. Penangkapan terhadap satwa dilindungi menjadi salah satu penyebab kelangkaan satwa di alam liar," jelas dia.

Baca Juga: Profil Slamet Somosentono Wabup Banyuasin, 4 Kali Pindah Partai

Berita Terkini Lainnya