Berkas Penyuap Dodi Reza Sudah Tahap 2, Jaksa KPK Lengkapi Berkas
Suhandy penyuap Dodi Reza menggarap 8 proyek besar di Muba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Musi Banyuasin (OTT Muba). Tim penyidik lembaga antirasuah menyatakan, berkas perkara salah satu tersangka atas nama Suhandy sudah lengkap.
Suhandy merupakan Dirut PT Selasar Simpati Nusantara (SSN) selaku perusahaan konstruksi yang memberikan fee kepada Bupati Muba, Dodi Reza Alex. Uang itu ditunjukkan sebagai commitment fee atas terpilihnya perusahaan sebagai pihak yang akan mengerjakan infrastruktur.
"Karena pemberkasan perkara tersangka Suhandy telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa, maka Selasa (14/12/2021) kemarin tim melaksanakan Tahap II. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Periksa Sembilan Saksi, KPK Dalami Penghasilan Dodi Reza Alex
1. Suhandy masih ditahan di rutan KPK
Menurut Ali, tersangka Suhandy akan menjalani penahanan di rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Jaksa. Tim JPU sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Selamat 14 hari, pihak JPU akan menyusun berkas. Jika lengkap akan segera dibawa ke Palembang," beber dia.
Baca Juga: Perusahaan Penyuap Dodi Reza Garap 8 Proyek di Muba
Baca Juga: Kantor Perusahaan Penyuap Dodi Reza di Palembang Sepi Tanpa Aktivitas