TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Penyuap Dodi Reza Sudah Tahap 2, Jaksa KPK Lengkapi Berkas

Suhandy penyuap Dodi Reza menggarap 8 proyek besar di Muba

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Musi Banyuasin (OTT Muba). Tim penyidik lembaga antirasuah menyatakan, berkas perkara salah satu tersangka atas nama Suhandy sudah lengkap.

Suhandy merupakan Dirut PT Selasar Simpati Nusantara (SSN) selaku perusahaan konstruksi yang memberikan fee kepada Bupati Muba, Dodi Reza Alex. Uang itu ditunjukkan sebagai commitment fee atas terpilihnya perusahaan sebagai pihak yang akan mengerjakan infrastruktur.

"Karena pemberkasan perkara tersangka Suhandy telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa, maka Selasa (14/12/2021) kemarin tim melaksanakan Tahap II. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Periksa Sembilan Saksi, KPK Dalami Penghasilan Dodi Reza Alex

1. Suhandy masih ditahan di rutan KPK

(Kondisi rutan KPK cabang Gedung Merah Putih) www.twitter.com/@kpk_ri

Menurut Ali, tersangka Suhandy akan menjalani penahanan di rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Jaksa. Tim JPU sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Selamat 14 hari, pihak JPU akan menyusun berkas. Jika lengkap akan segera dibawa ke Palembang," beber dia.

Baca Juga: Perusahaan Penyuap Dodi Reza Garap 8 Proyek di Muba

2. Bupati Muba menerima 10 persen commitment fee

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suhandy melalui beberapa perusahaan miliknya, yakni PT Selaras Simpati Nusantara, PT Kurnia Mulia Gema Abadi, dan CV Era Karya Makmur, menggarap sedikitnya delapan proyek infrastruktur di Bumi Serasan Sekate sepanjang 2019-2021.

Ada sekitar Rp26,88 miliar proyek yang digarap oleh perusahaan Suhandy, dengan pemberian fee sekitar 10 persen atau mencapai Rp2,6 miliar.

Tiga perusahaan milik Suhandy dalam dua tahun terakhir cukup aktif mendapatkan tender dari Pemkab Muba. PT Selaras Simpati Nusantara mengerjakan paket proyek Normalisasi Danau Ulak Lia Sekayu sebesar Rp9,9 miliar dan Rehab Daerah Irigasi (IPDMIP) di Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, senilai Rp3,3 miliar.

Lalu PT Kurnia Mulia Gema Abadi menggarap dua proyek yakni Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil (DAK) sebesar Rp4,399 miliar, dan Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan (DAK) Rp3,367 miliar. Sedangkan CV Era Karya Makmur mengerjakan empat proyek dengan total Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Kantor Perusahaan Penyuap Dodi Reza di Palembang Sepi Tanpa Aktivitas

Berita Terkini Lainnya