Berkas Penyuap Dodi Reza Sudah Tahap 2, Jaksa KPK Lengkapi Berkas

Suhandy penyuap Dodi Reza menggarap 8 proyek besar di Muba

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Musi Banyuasin (OTT Muba). Tim penyidik lembaga antirasuah menyatakan, berkas perkara salah satu tersangka atas nama Suhandy sudah lengkap.

Suhandy merupakan Dirut PT Selasar Simpati Nusantara (SSN) selaku perusahaan konstruksi yang memberikan fee kepada Bupati Muba, Dodi Reza Alex. Uang itu ditunjukkan sebagai commitment fee atas terpilihnya perusahaan sebagai pihak yang akan mengerjakan infrastruktur.

"Karena pemberkasan perkara tersangka Suhandy telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa, maka Selasa (14/12/2021) kemarin tim melaksanakan Tahap II. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Rabu (15/12/2021).

1. Suhandy masih ditahan di rutan KPK

Berkas Penyuap Dodi Reza Sudah Tahap 2, Jaksa KPK Lengkapi Berkas(Kondisi rutan KPK cabang Gedung Merah Putih) www.twitter.com/@kpk_ri

Menurut Ali, tersangka Suhandy akan menjalani penahanan di rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Jaksa. Tim JPU sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Selamat 14 hari, pihak JPU akan menyusun berkas. Jika lengkap akan segera dibawa ke Palembang," beber dia.

Baca Juga: Periksa Sembilan Saksi, KPK Dalami Penghasilan Dodi Reza Alex

2. Bupati Muba menerima 10 persen commitment fee

Berkas Penyuap Dodi Reza Sudah Tahap 2, Jaksa KPK Lengkapi BerkasANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suhandy melalui beberapa perusahaan miliknya, yakni PT Selaras Simpati Nusantara, PT Kurnia Mulia Gema Abadi, dan CV Era Karya Makmur, menggarap sedikitnya delapan proyek infrastruktur di Bumi Serasan Sekate sepanjang 2019-2021.

Ada sekitar Rp26,88 miliar proyek yang digarap oleh perusahaan Suhandy, dengan pemberian fee sekitar 10 persen atau mencapai Rp2,6 miliar.

Tiga perusahaan milik Suhandy dalam dua tahun terakhir cukup aktif mendapatkan tender dari Pemkab Muba. PT Selaras Simpati Nusantara mengerjakan paket proyek Normalisasi Danau Ulak Lia Sekayu sebesar Rp9,9 miliar dan Rehab Daerah Irigasi (IPDMIP) di Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, senilai Rp3,3 miliar.

Lalu PT Kurnia Mulia Gema Abadi menggarap dua proyek yakni Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil (DAK) sebesar Rp4,399 miliar, dan Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan (DAK) Rp3,367 miliar. Sedangkan CV Era Karya Makmur mengerjakan empat proyek dengan total Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Perusahaan Penyuap Dodi Reza Garap 8 Proyek di Muba

3. Tiga berkas lainnya masih tahap 1

Berkas Penyuap Dodi Reza Sudah Tahap 2, Jaksa KPK Lengkapi BerkasBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KPK menangkap Eddi Umari dan Suhandy terkait OTT pada proyek infrastruktur Dinas PUPR Muba. Dari sana didapatkan barang bukti Rp270 juta dari Suhandy yang diserahkan melalui Eddi. KPK turut mengamankan Herman Mayori di sebuah mesjid di Muba, serta Dodi Reza di lobi sebuah hotel Jakarta, Jumat (16/10/2021).

KPK menemukan dugaan suap proyek perairan di Muba senilai Rp2,6 miliar yang akan diberikan kepada Dodi. Saat itu, Dodi diketahui meminta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut. Sedangkan dua bawahannya masing-masing mendapat tiga dan dua persen.

"Untuk tersangka lain yakni Dodi Reza Alex, Eddi Umari, dan Herman Mayori, sejauh ini masih dalam proses melengkapi berkas perkaranya," tutup dia.

Baca Juga: Kantor Perusahaan Penyuap Dodi Reza di Palembang Sepi Tanpa Aktivitas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya