Begini Aturan Pajak Pemilik Aset Digital NFT Hingga Kripto
Sumsel juga miliki potensi pajak tahunan dari pasar digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Aset digital seperti Non Fungible Token (NFT) hingga koin kripto dalam beberapa tahun terakhir, marak digunakan sebagai platform transaksi di dunia maya. Beberapa aset digital dilirik menjadi instrumen investasi masyarakat, terlebih baru-baru ini banyak anak muda yang berbondong-bondong terjun ke investasi berbasis digital.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Dirjen Pajak Sumsel Babel, Riza Fahlevi menuturkan, pemilik aset digital akan tetap dikenakan kewajiban membayar pajak jika aset tersebut dikonversikan menjadi Rupiah.
"Kalau aset yang dimiliki baik NFT dan cryptocurrency telah dikonversikan ke rupiah dan menjadi penghasilan, maka akan masuk dalam pajak penghasilan. Penambahan penghasilan ini yang wajib dibayarkan," ungkap Riza Fahlevi kepada IDN Times, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan
1. Masyarakat diberi kemudahan untuk melapor SPT mandiri
Riza menjelaskan, aturan wajib pajak di Indonesia memiliki kebijakan Self Assessment System. Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan asetnya setiap tahun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara mandiri. Mereka yang telah mengonversikan hasil aset digital, berkewajiban melaporkan penghasilannya.
"Jika asetnya masih di dalam marketplace OpenSea atau berbentuk Ethereum, masih bersifat mengawang-ngawang. Kantor pajak bisa menarik pajaknya jika penghasilan yang diperoleh real karena SPT tahunan kita meng-cover nilai Rupiah. Secara resmi, pemerintah belum memiliki penilaian terhadap ethereum," jelas dia.
Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan
Baca Juga: Program Pemutihan Picu Realisasi Pajak Kendaraan Sumsel Naik