TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Keluar Penjara, Pelaku Menyodomi Bocah Berusia 16 Tahun

Video korban disodomi digunakan pelaku sebagai senjata

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Musi Rawas, IDN Times - Sebuah video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beredar di Musi Rawas. Video tersebut dibuat oleh pelaku Yanto (40) terhadap AA (16), seorang anak di bawah umur warga Muara Kelingi.

Video tersebut direkam dan disebarkan oleh Yanto ke teman-teman AA, lantaran korban menolak ajakan berhubungan seksual oleh tersangka. Tersangka akhirnya diamankan sesaat sebelum melarikan diri.

"Tersangka kita amankan setelah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka mencabuli anak di bawah umur (Sodomi)," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Pria di Muba Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

1. Korban diancam menggunakan sajam

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus sodomi yang dilakukan tersangka kepada korban AA ternyata bukan cuma sekali. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah 10 kali melakukan aksinya. Peristiwa pencabulan pertama terjadi pada April 2022 kemarin.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk menemaninya membeli paket data seluler. Bukannya membeli paket data, tersangka mengarahkan motornya ke dalam hutan. Korban pun diancam menggunakan pisau agar mau melayani pelaku.

"Di bawah ancaman sajam, korban disodomi oleh pelaku di hutan. Korban diminta menurunkan celananya. Aksi pencabulan itu direkam oleh tersangka," ujar dia.

2. Video korban disodomi disebarkan tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Video sodomi yang dibuat tersangka digunakan untuk mengancam AA. Dirinya meminta AA selalu menuruti setiap kemauannya. Tak hanya video, tersangka Yanto juga menebus handphone korban yang digadaikan.

Penebusan handphone menjadi modus pelaku untuk mendesak korban agar mau diajak berhubungan seksual. Dalam setiap aksi sodomi oleh pelaku, korban diiming-imingi uang oleh tersangka.

"Tersangka kesal saat dihubungi, korban tidak aktif. Akhirnya tersangka mengirimkan video sodomi ke teman korban (saksi). Korban tidak senang dan melaporkan kepada orangtuanya," jelas dia.

3. Korban mendapat pendampingan

ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja (theleaflet.in)

Tersangka Yanto ternyata seorang residivis kasus yang sama 10 tahun silam. Dirinya baru saja bebas dari Lapas Curup dan pindah ke Musi Rawas. Atas perbuatannya kali ini, tersangka kembali masuk ke dalam jeruji besi.

"Korban mendapat konseling dari Dinas PPA kabupaten dan mendapat perlindungan serta diperiksa oleh psikiater untuk memulihkan kejiwaan dan rohani," ujar dia.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet 

Berita Terkini Lainnya