91 Napi di Sumsel Bebas Saat Terima Remisi Kemerdekaan
Napi tipikor dan teroris tidak dapat jatah remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatra Selatan (Kemenkumham Sumsel), mengeluarkan remisi kepada 7.577 tahanan di 17 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta tiga Rumah Tahanan (Rutan).
Dari total keseluruhan napi yang mendapat remisi umum, ada 91 orang yang dibebaskan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2020 mendatang.
"Dari total 7.577 napi yang kita usulkan mendapat remisi sudah disetujui. Ada 91 orang yang bebas murni, sehingga bisa menghirup udara bebas," ungkap Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman kepada IDN Times, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Ultimatum Tahanan Polsek Sukarami yang Kabur
1. Sebanyak 91 napi yang bebas berasal dari 11 lapas dan rutan
Total 91 orang yang mendapat remisi dan bebas secara murni berasal dari 11 lapas, yakni dua orang asal Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas 1, Lapas Perempuan Palembang lima orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti 12 orang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja sembilan orang, dan Lapas Kelas IIA Banyuasin 14 orang.
Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas IIB 39 orang, Lapas IIB Kayuagung 4 orang, Lapas IIB Muara Dua dan Lapas Surulangun Rawas masing-masing dua orang, lalu Rutan Kelas 1 Palembang beserta Rutan kelas IIB prabumulih satu orang.
"Mereka yang mendapat remisi ini sudah kita pantau memiliki kelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani masa lebih dari 6 bulan," jelas dia.
Baca Juga: Napi Lapas Mata Merah Palembang Gantung Diri di Kamar Mandi