4 Tuntutan Mahasiswa Sumsel Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Mahasiswa akan konsolidasi melakukan mogok kerja nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (Ampera) Sumatra Selatan, merumuskan empat poin tuntutan yang disampaikan saat aksi mimbar bebas di Simpang 5 Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.
Yakni, menuntut Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Perppu untuk mencabut Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020).
"Berkaitan dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, kami menuntut UU itu segera dibatalkan. Ampera Sumsel tegas menolak pemberlakuan UU yang menyengsarakan rakyat," ujar Humas Massa Aksi Ampera Sumsel, Bagus Pratama, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Mahasiswa Tegaskan Massa Pembawa Molotov dan Sajam Adalah Penyusup
1. Tuntutan mahasiswa terhadap Omnibus Law
Bagus menjabarkan penolakan mahasiswa dan pemuda hari ini telah dirumuskan dalam sebuah tuntutan. Pertama, mosi tidak percaya terhadap DPR RI selaku pihak yang mengesahkan UU. Kedua, menuntut Pemerintah Pusat selaku pengusul UU segera mencabut lewat penerbitan Perppu.
"Point ketiga jika Presiden tidak menindaklanjuti permintaan mahasiswa, maka kami akan mengawal Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," jelas dia.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Juga Bisa Berdampak Buruk ke Iklim Usaha dan Investasi
Baca Juga: KSPI Ingatkan Buruh Tentang Protokol Kesehatan Saat Mogok Nasional