4 Kali Demo Tolak UU Cipta Kerja Palembang, Polisi Tangkap 500 Orang
Ketuanya ditangkap Polisi, LMND: Polisi Membungkam Demokrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang melakukan sweeping dan razia terhadap masyarakat yang ingin berdemo di Palembang. Selama empat kali unjuk rasa, sudah lebih dari 500 orang ditangkap dan 13 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini belum ada tersangka baru. Memang kita lakukan penangkapan terus hingga hari ini. Hanya saja mereka masih diperiksa. Saya belum cek yang ditangkap hari ini karena mereka masih di Polrestabes Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji usai demonstrasi, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Merazia Massa Unjuk Rasa di Pintu Masuk Palembang
1. Tujuh orang diduga kelompok anarko akan diserahkan ke Bareskrim Polri
Dari 13 orang yang tersangka itu, Anom menyebut ada dua kelompok. Yakni tujuh orang tersangka terkait kelompok anarko yang terhubung dengan kelompok Jakarta. Lalu kelompok kedua yang merusak fasilitas negara dan merobohkan tembok pagar serta merusak enam kendaraan polisi .
"Tujuh orang kelompok anarko itu akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk dikembangkan terkait jaringan anarko di Indonesia. Lalu yang merusak fasilitas negara masih ada calon tersangka masih buron (DPO), masih kita lakukan pengejaran," ujar Anom.
Baca Juga: Bocah Riang Main Bola di Tengah Blokade Jalan Simpang 5 DPRD Sumsel