TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pegawai Kantor Gubernur Sumsel Tilap Kulkas, 1 ASN Masih Buron

TS oknum honorer mengaku kebagian Rp400 ribu

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Palembang, IDN Times - Satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), melakukan tindak pencurian aset negara berupa satu unit showcase (lemari pendingin). Tersangka TS, oknum honorer berhasil ditangkap sedangkan pelaku HN masih buron hingga sekarang.

Tersangka TS ditangkap usai Pemprov Sumsel melapor kejadian kehilangan kulkas. Tim Polsek Ilir Timur I yang mendapat laporan langsung bergerak menyelidiki kejadian tersebut.

"TS sudah berhasil kita amankan. Saat itu dirinya melakukan tindak pencurian dengan HN seorang ASN di Pemprov Sumsel. Kita lakukan penyelidikan dan HN statusnya masih buron," ungkap Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Ketahuan Curi Motor, Pria di Banyuasin Tewas Diamuk Massa

1. Kedua pelaku mencuri di waktu kerja

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan Ginanjar, perbuatan kedua pelaku terjadi pada Rabu 6 September 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, atau masih saat jam kantor berlangsung. Keduanya memanfaatkan Work From Home (WFH) sehingga tidak seluruh pegawai masuk kerja.

Hasil pemeriksaan tersangka TS, dirinya mengakui jika kantor tersebut dimasuki menggunakan sidik jari pelaku HN. 

"Mereka berbagi peran. HN menggunakan sidik jarinya untuk masuk ke kantor, sementara tersangka TS membawanya menggunakan jasa angkutan online," ungkap dia.

Baca Juga: Bajing Loncat Jembatan Keramasan Palembang Ditangkap Tim Buser

2. Tersangka TS cuma dikasih Rp400 ribu

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mencuri lemari pendingin, keduanya membawa barang tersebut ke tempat penjualan. Dari sana mereka mendapatkan Rp1,5 juta. Pelaku HN mendapat Rp1,1 juta dan tersangka TS hanya mengantongi Rp400 ribu.

"Uangnya sudah habis untuk sehari-hari. Saya baru pertama kali begini, yang mengajak mencuri HN," jelas TS. 

Atas perbuatannya tersebut, TS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot, Remaja Pengangguran di Palembang Jadi Begal

Berita Terkini Lainnya