2 Kurir Sabu 22 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup Ajukan Pembelaan
Sidang ditunda satu pekan dengan agenda pembelaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu, Sayadi (50) dan Sandi Ekowardo (28), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU Imam Murtadlo penjara seumur hidup. Keduanya dianggap bersalah mencoba menyelundupkan 22 kilogram sabu ke wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika sebanyak 22 kilogram. Kedua terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup," ungkap Imam Murtadlo saat persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Juru Parkir di Palembang Tewas Dicelurit dan Ditombak
1. Kedua terdakwa ditangkap 28 Februari 2020
Kedua terdakwa awalnya ditangkap oleh Ditreskrim Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Noerdin Pandji, Palembang, pada 28 Februari 2020 lalu, usai pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya sudah terungkap.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak bisa ditolerir karena berusaha merusak generasi penerus bangsa dengan narkotika.
"Keduanya dianggap melanggar upaya pemberantasan narkotika dan kita kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009," jelas dia.