TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Kurir Sabu 22 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup Ajukan Pembelaan

Sidang ditunda satu pekan dengan agenda pembelaan

Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda tuntutan terhadap dua orang terdakwa kurir sabu (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu, Sayadi (50) dan Sandi Ekowardo (28), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU Imam Murtadlo penjara seumur hidup. Keduanya dianggap bersalah mencoba menyelundupkan 22 kilogram sabu ke wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika sebanyak 22 kilogram. Kedua terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup," ungkap Imam Murtadlo saat persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Juru Parkir di Palembang Tewas Dicelurit dan Ditombak

1. Kedua terdakwa ditangkap 28 Februari 2020

Ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban (IDN Times/Istimewa)

Kedua terdakwa awalnya ditangkap oleh Ditreskrim Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Noerdin Pandji, Palembang, pada 28 Februari 2020 lalu, usai pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya sudah terungkap.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak bisa ditolerir karena berusaha merusak generasi penerus bangsa dengan narkotika.

"Keduanya dianggap melanggar upaya pemberantasan narkotika dan kita kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009," jelas dia.

2. Kuasa hukum minta keringanan hukuman

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa hukum terdakwa, Triyasa Aulia, meminta Ketua Majelis Hakim melakukan pembelaan bagi kedua kliennya. Menurutnya, Sayadi dan Sandi hanya korban keterbatasan ekonomi sehingga mengambil keputusan menjadi kurir narkotika.

"Klien kami hanya kurir, mereka bahkan belum menerima uangnya. Jadi kami harap majelis Hakim memberikan keringanan hukuman. Kami minta waktu satu pekan untuk pembelaan," jelas dia.

Baca Juga: Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN Palembang

Berita Terkini Lainnya