TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Hari Jelang Pelantikan Bupati, Gubernur Sumsel Tunggu Instruksi

Deru siapkan rencana tunjuk Sekda sebagai pelaksana tugas

Konferensi Pers Mendagri dan Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Dua hari jelang pelantikan empat Bupati di Sumatra Selatan (Sumsel), Gubernur Herman Deru belum mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal teknis pelantikan.

"Kita belum mendapat informasi, bisa hari ini baru keluar dari Mendagri. Gubernur di beberapa provinsi sudah dilantik (hari ini)," ungkap Deru, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU Sumsel

1. Pemprov siakan tiga orang Plt dan Plh

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Deru jika pelantikan batal dilakukan, dirinya sebagai pimpinan wilayah akan mengeluarkan surat keterangan (SK) tentang pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati. Jabatan Plt Bupati diiperlukan Itu untuk mengisi sementara waktu kursi kepemimpinan daerah yang kosong.

"Skemanya kalau di bawah satu bulan bisa ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Plt. Sedangkan daerah yang Sekda kosong seperti Ogan Ilir, baru akan kita tunjuk pelaksana harian (Plh) dari Pemprov Sumsel," ungkap Deru.

2. Tunggu kepastian Mendagri hari ini

Menteri dalam negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hal senada diungkapkan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Edward Chandra. Ia mengatakan, belum ada keputusan final dari Mendagri. Jika tidak ada keputusan hari ini, maka pelantikan dipastikan diundur.

"Belum ada instruksi lanjutan dari Mendagri. Mungkin finalnya hari ini. Soalnya kan sudah tanggal 15," jelas dia.

3. Pemprov mengacu UU dan SE Mendagri

Ilustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Bagi Edward, keputusan pelantikan atau penundaan tidak mengurangi kesiapan Pemprov Sumsel. Pihaknya tetap mengacu pada putusan pasal 201 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Surat Edaran (SE) Kemendagri soal penunjukkan Sekda setempat sebagai Plh Bupati.

"Kalau pun nantinya dilaksanakan, kami juga sudah melakukan persiapan. Tapi kami tetap menunggu apa yang diinstruksikan Mendagri," tutup dia.

Baca Juga: KPUD Sebut Gugatan Kotak Kosong ke MK Tidak Punya Unsur Pelanggaran

Berita Terkini Lainnya