KPUD Sebut Gugatan Kotak Kosong ke MK Tidak Punya Unsur Pelanggaran

KPUD OKU Selatan dan OKU sudah siapkan data hadapi gugatan

Palembang, IDN Times - Dua wilayah kotak kosong di dalam pilkada serentak 2020 Sumatra Selatan (Sumsel), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS). Gugatan tersebut diajukan karena dianggap terjadi kecurangan di pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.

Kedua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) rencananya akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, mencakup kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pada 29 Januari 2021 mendatang.

"Kami telah mempersiapkan dan mendalilkan hal-hal yang digugat oleh pemohon. Kami meyakini akan memenangkan gugatan ini. Target kami gugatan ini tidak berlanjut atau putus di putusan sela," ungkap Ketua KPUD OKU, Naning Wijaya kepada IDN Times, Jumat (22/1/2021).

1. Gugatan dianggap tidak sesuai Peraturan MK

KPUD Sebut Gugatan Kotak Kosong ke MK Tidak Punya Unsur PelanggaranMK terima berkas gugatan perkara Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

Dari data yang dihimpun di Website MK, gugatan tersebut masuk pada 17-18 Desember lalu. Ketetapan pleno KPUD OKU yang memenangkan paslon Kuryana Azis dan Johan Anuar dengan perolehan 64,8 persen atau 116.606, atas kotak kosong (koka) 35,2 persen atau 63.244 suara.

BP2SS mencatat ada empat pelanggaran di pilkada OKU, yakni politik uang, dan pelanggaran dalam rekapitulasi suara di berapa tingkatan tidak berjalan transparan. Lalu upaya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), melibatkan aparat desa. Terakhir, banyak pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Gugatan pelapor tentang TSM menurut pandangan kami sudah masuk ranah Bawaslu. Sehingga apa yang diajukan ke MK saat ini tidak relevan, karena bukan sengketa atau perselisihan," ujar dia.

Naning menjelaskan, gugatan yang diajukan ke MK seharusnya seputar Peraturan MK (PMK) nomor 6 tahun 2020 tentang selisih hasil. Karena mengacu pada syarat ini diatur gugatan yang dilayangkan seputar selisih suara, antara 0,5 hingga 2 persen.

"Namun yang digugat soal TSM, bukan soal selisih. Kalau mau selisih, jauh 30 persen. Sehingga apa yang akan disidangkan menjadi tidak relevan lagi," jelas dia.

Baca Juga: Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU Sumsel

2. KPUD OKU yakin menang di MK

KPUD Sebut Gugatan Kotak Kosong ke MK Tidak Punya Unsur PelanggaranProses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Naning, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah dikeluarkan MK. KPUD OKU telah berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi bersama KPU RI mengenai jawaban yang akan disampaikan pada 29 Januari nanti.

"Meski sidang tidak berkaitan dengan selisih, kita tetap menjalankan instruksi MK untuk membuka kotak suara, cukup di kecamatan saja berupa data pemilih dan formulir C1," jelas dia.

Sedangkan gugatan yang berkaitan dengan DPT ,pihaknya juga menyiapkan data sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait jumlah DPT di OKU.

"Kami sudah pernah digugat dalam penetapan DPT 2020 dan menang di PTUN. Kita akan gunakan hasil putusan sebagai bukti. Itu akan menjadi dasar kuat MK memilih kami sebagai pihak benar," tutur dia.

3. Gugatan di OKU Selatan berkaitan dengan DPT dan pelanggaran

KPUD Sebut Gugatan Kotak Kosong ke MK Tidak Punya Unsur PelanggaranProses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu untuk pilkada di OKU Selatan, gugatan yang masuk juga tidak mempersoalkan selisih suara. Namun lebih kepada pelanggaran rekapitulasi di beberapa tingkatan yang dianggap tidak berjalan transparan. Lalu, banyak warga yang meninggal dunia atau berpindah alamat masih ditetapkan sebagai DPT.

Petahana OKU, Popo Ali-Sholehien berhasil menang telak atas kotak kosong dengan 96,2 persen atau 210.623 suara. Kotak kosong hanya memperoleh 3,8 persen atau 8.407 suara.

"Hari ini kita lakukan pertemuan di Jakarta, karena sesuai ketentuan kita lakukan persiapan untuk sidang pendahuluan. Sekarang kami sedang menyiapkan kuasa hukum dan bukti," ungkap Ketua KPU OKU Selatan, Ade Putra Marthabaya, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya dalam gugatan ada dua poin yang digugat BP2SS, yakni perbedaan jumlah DPT antara Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. 

"Pemohon berdalil DPT pilkada 2020 belum clear. Lalu banyak sanggahan dalam proses penghitungan suara," jelas dia.

4. KPUD OKU Selatan siapkan berbagai bukti

KPUD Sebut Gugatan Kotak Kosong ke MK Tidak Punya Unsur PelanggaranFOTO ANTARA/Dwi Prasetya

Padahal menurut KPU OKU Selatan, penurunan jumlah DPT terjadi karena banyak warga yang meninggal dunia. Ade menilai mereka tidak memiliki hak untuk mencoret mereka dari DPT yang telah ditetapkan. 

"Karena wewenang menghapus warga yang meninggal dunia ada di Disdukcapil, bukan KPUD. Selama proses penetapan, kami sudah siapkan segala sesuatu bentuk tahapan pilkada sesuai dengan peraturan," jelas dia. 

Menghadapi sidang pendahuluan pekan depan, pihaknya juga telah menjalankan instruksi MK untuk membuka kotak suara KPUD OKU Selatan untuk mengambil daftar hadir, dan model C hasil sebagai bukti. 

"Total ada 893 kotak suara dari keseluruhan TPS yang dibuka. Data itu akan dibawa sebagai bukti persidangan. Sedangkan untuk DPT kita akan menyiapkan data proses pemuktahiran data terakhir," tutup dia. 

Baca Juga: Ratna-Suwarti Ditetapkan Sebagai Bupati-Wabup Musi Rawas Terpilih

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya