TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Palembang Diimbau Beli Parsel Berlabel BPOM 

Penjual juga diminta mencantumkan tanggal kedaluwarsa

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Momen lebaran Idul Fitri sering dimanfaatkan masyarakat untuk berbagi, seperti saling bertukar makanan maupun tradisi memberikan parsel. Namun kebiasaan itu umumnya tak seiring dengan ketelitian publik untuk memastikan keamanan produk saat membeli di pasar maupun di toko ritel.

"Biasanya karena beli banyak, kadang-kadang ada masyarakat yang asal beli. Tidak ketahuan expired makanannya," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Sekda Palembang Izinkan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik, Tapi...

1. Cegah warga mengonsumsi makanan tak layak jual atau kedaluwarsa

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang khawatir melihat kondisi tersebut, lalu melakukan sidak rutin sepanjang Ramadan di kios Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun toko ritel.

"Supaya masyarakat terhindar dari makanan kedaluwarsa. Karena masih ada pelaku usaha yang nakal dan menawarkan produk tak layak jual," kata Fitri.

Finda mengimbau agar warga Palembang membeli parsel sehat berlabel aman dan halal. Selain itu, penjual parcel makanan juga diminta mencantumkan keterangan produk.

“Kita imbau parsel yang dijual tersebut harus tercantum keterangan, mulai dari nama produk hingga tanggal kedaluwarsa," tambahnya.

2. Minta pedagang memberikan keterangan aman

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda pantau pasar di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Finda, pencatuman keterangan pada produk dalam parsel dapat memberikan keamanan kepada masyarakat. Sehingga mereka bisa mengetahui keamanan produk untuk dikonsumsi.

"Jadi masyarakat bisa tahu dan tentu harus secepatnya menghabiskan produk tersebut sebelum kedaluwarsa," timpal dia.

Finda juga meminta agar produk yang masuk dalam parsel merupakan sudah terdaftar perizinannya. Jangan sampai produk yang terdapat dalam parsel tidak memiliki label, merk, ataupun izin dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).

Baca Juga: THR ASN dan Honorer Pemkot Palembang Segera Cair H-7 Lebaran

Berita Terkini Lainnya