Vaksinasi Anak di Palembang Tak Perlu Surat Pernyataan Orangtua
Namun orangtua wajib mendampingi anaknya saat vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Palembang terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas kesehatan (Dinkes), bekerja sama instansi pendidikan untuk mengejar target sasaran vaksinasi.
"Vaksinasi terus berjalan di sejumlah sekolah. Soal syarat vaksinasi, orangtua tidak perlu menggunakan surat pernyataan. Karena ada beberapa dari wali murid yang masih menanyakan," ujar Kepala Dinkes Palembang, Fenty Aprina, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: 40 Sekolah di Palembang Gelar Vaksinasi Anak Massal Tiap Hari
1. Orangtua atau wali murid wajib hadir di lokasi
Namun Dinkes Palembang mewajibkan setiap orangtua atau wali murid, mendampingi anak mereka melakukan vaksinasi di lokasi.
"Sebab dengan mendapat pendampingan, maka anak ini dianggap siap untuk vaksinasi dosis pertama," kata dia.
Baca Juga: Hoaks Penyebab Utama Jumlah Vaksinasi Anak di Sumsel Rendah
Baca Juga: Vaksinasi Anak di Pali dan Lubuk Linggau Terendah se-Sumsel