TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Terapkan PPKM Mikro, Status Palembang Malah Zona Merah

Kasus positif terbanyak di Kecamatan Ilir Barat I dan Sako

Situs nasional COVID-19 menunjukkan kondisi zona merah di Palembang (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 6 April lalu. Pemkot bahkan mengklaim sudah menerapkan PPKM Mikro dengan cukup maksimal.

Nyatanya, Palembang justru kembali berada di zona merah atau status risiko penyebaran COVID-19 bahaya pada Kamis (15/4/2021). Padahal sebelumnya Palembang berada di zona oranye.

"Zona merah ini hanya ada di beberapa titik, jadi tidak keseluruhan, hanya berapa kecamatan saja," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.

Baca Juga: Harnojoyo: PPKM Mikro Palembang Hampir Sama dengan PSBB

1. Sebut risiko zona merah jadi tanggung jawab kecamatan

Ilustrasi situasi jalan raya di Palembang saat zona merah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menjelaskan, zona merah yang terjadi merupakan tanggung jawab kecamatan masing-masing, karena dalam penerapan PPKM Mikro semua kebijakan diatur RT/RW, Lurah, dan Camat setempat dibantu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota.

"Tapi karena ini pemberlakuan PPKM Mikro, jadi kecamatan yang bertanggung jawab," kata dia.

2. Pastikan regulasi PSBB masih berjalan baik

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut orang nomor satu di Palembang itu, PPKM Mikro telah berjalan lebih dari satu minggu dan disampaikan dengan baik kepada masyarakat sekitar.

"Sudah dilakukan (penerapan dan sosialisasi), soal kebijakan sesuai Perwali kita, regulasi PSBB yang masih berjalan," timpalnya.

Baca Juga: Langgar PPKM Mikro di Sumsel Bisa Penjara 3 Hari

Berita Terkini Lainnya