TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puskesmas Jadi Kunci Penerapan PPKM Mikro di Palembang

Pemkot Palembang menyebut PPKM Mikro berjalan dengan baik

Presiden PS Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Palembang sejak 6 April 2021 lalu, sudah berjalan dengan baik.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, hasil maksimal penerapan PPKM mikro terlihat dari konsistensi petugas Posko Komando Terpadu (Poskomandu). Mereka bertanggung jawab melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan aparat keamanan.

"Peningkatan koordinasi bersama puskesmas setempat dalam proses 3T, terutama pelacakan dan isolasi sudah terawasi baik. Karena selama masa PPKM, puskesmas menjadi kunci keberlangsungan kebijakan," ujarnya, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Mendagri Pertanyakan Angka Kematian COVID-19 di Sumsel yang Tinggi

1. Semua poskomandu harus fokus pada 3T

Situasi pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa mengatakan Poskomandu di 107 Kelurahan harus fokus pada proses 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Beserta kemungkinan mutasi-mutasinya karena semua kecamatan masih terdapat kasus aktif dan masih banyak zona oranye," kata dia.

2. Penerapan PPKM Mikro tidak dilakukan secara global

Kawasan Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketika di satu wilayah atau kecamatan ditemukan kasus terkonfirmasi positif, Dewa menjelaskan jika daerah tersebut bisa diisolasi secara mandiri. Atau melaksanakan protokol kesehatan dengan 3T yang ketat.

"Ini karena PPKM kita berbasis mikro per kelurahan, bukan global," timpalnya.

Baca Juga: Sudah Terapkan PPKM Mikro, Status Palembang Malah Zona Merah

3. Pemkot dorong razia pelanggar PPKM Mikro tetap berjalan

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selama penerapan PPKM Mikro masih berjalan, Pemkot mendorong Satpol PP, Babinsa, dan Babinkamtibnas, terus melakukan razia dengan pendekatan secara persuasif.

"Dan sanksinya sesuai dengan Perwali nomor 27 tahun 2021," tambah dia.

Baca Juga: Harnojoyo: PPKM Mikro Palembang Hampir Sama dengan PSBB

Berita Terkini Lainnya