Perwali Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, Ratu Dewa: Masih Wacana
Upayakan kesadaran masyarakat dengan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru di Tengah Pandemi COVID-19, mewajibkan seluruh warga Palembang mengikuti protokol kesehatan terutama memakai masker. Namun sejumlah pihak mengusulkan agar Perwali diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, usulan Perwali Protokol Kesehatan menjadi Perda belum menjadi bahasan pokok dalam diskusi. Pihaknya menyebut usulan Perda masih jadi wacana.
"Perwali disahkan jadi Perda baru wacana, belum jadi bahasan yang intensif," kata dia, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, DPRD Palembang Tunggu Pemkot
1. Personil di lapangan langsung tindak tegas pelanggar
Menurutnya, fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini adalah kelancaran penerapan Perwali di lapangan. Dewa menegaskan, seluruh pihak yang terlibat termasuk mesti konsisten dan berkomitmen menindak pelanggar wajib masker.
"Dengan format dan strategi, upaya Satpol PP dan stakeholder lain termsuk gugus tugas yang menindak agar diberlakukan sidang tipiring di tempat, dan Kajari tetap mengedepankan teguran lisan dulu, penahanan identitas, sampai denda," terangnya.
Baca Juga: Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas
Baca Juga: 23 Pegawai dan Jubir Reaktif, Sebagian Karyawan PN Palembang WFH