TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan, Ini Aturan yang Dilanggar

Holywings Palembang melanggar setidaknya dua Perda

Polrestabes Bubarkan Tamu Holywings di Palembang (IDN Times/Dok. Polrestabes Palembang)

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang menindaklanjuti laporan warga terhadap tempat hiburan malam Holywings di Jalan R Sukamto. Satpol PP Palembang menertibkan lokasi tersebut sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (29/6/2022).

"Dini hari tadi kita bubarkan pengunjung karena Holywings melanggar batas jam operasioal. Sehingga kami melakukan tindakan tegas," ujar Kepala Satpol PP Palembang, Edwin Effendi, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Plang Holywings Palembang Dicabut, Ganti Nama Baru?

1. Satpol PP Palembang merazia pengunjung Holywings

Holywings (IDN Times/Imam Faishal)

Aturan yang dilanggar Holywings Palembang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020, tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang sudah melewati batas waktu operasional.

"Sebelum membubarkan, petugas memeriksa identitas pengunjung dengan mengecek KTP mereka," kata dia.

2. Manajemen Holywings juga melanggar aturan ketentraman masyarakat

Holywings Palembang Ganti Nama Jadi Joji Meresahkan (IDN Times/Istimewa)

Selain melanggar batas operasional, Holywings juga melanggar Perda nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan Perda Palembang nomor 44 tahun 2002 soal ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

"Perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," jelasnya.

3. Satpol PP Palembang bakal terus mengawasi Holywings

Polrestabes Bubarkan Tamu Holywings di Palembang (IDN Times/Dok. Polrestabes Palembang)

Tindak tegas razia yang dilakukan petugas Satpol PP Palembang sebagai upaya agar manajemen Holywings memahami aturan-aturan izin operasional, sehingga tidak mengganggu masyarakat dan membuat resah.

"Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan serta terganggunya ketertiban umum. Kita akan terus lakukan pengawasan," timpal dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Juga Minta Pusat Cabut Izin Holywings

Berita Terkini Lainnya