Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan, Ini Aturan yang Dilanggar
Holywings Palembang melanggar setidaknya dua Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang menindaklanjuti laporan warga terhadap tempat hiburan malam Holywings di Jalan R Sukamto. Satpol PP Palembang menertibkan lokasi tersebut sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (29/6/2022).
"Dini hari tadi kita bubarkan pengunjung karena Holywings melanggar batas jam operasioal. Sehingga kami melakukan tindakan tegas," ujar Kepala Satpol PP Palembang, Edwin Effendi, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Plang Holywings Palembang Dicabut, Ganti Nama Baru?
1. Satpol PP Palembang merazia pengunjung Holywings
Aturan yang dilanggar Holywings Palembang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020, tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang sudah melewati batas waktu operasional.
"Sebelum membubarkan, petugas memeriksa identitas pengunjung dengan mengecek KTP mereka," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Palembang Juga Minta Pusat Cabut Izin Holywings