TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengin Adopsi Anak, Pengakuan Pembeli Bayi 1,5 Bulan di Palembang

Ibu kandung bayi terima Rp7 juta mengganti biaya persalinan

Soal Penjualan Bayi 1,5 Bulan: Proses Kasus hingga Pengakuan Pembeli (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Kasus penjualan bayi berusia 1,5 bulan oleh ibu kandungnya masih diproses polisi. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, kasus yang terjadi di Dusun Talang Tebaris, Ranau Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Rabu (27/10/2021) kemarin, masih perlu pendalaman lebih lanjut.

"Satreskrim Polrestabes Palembang sudah mengamankan empat orang tersangka bersama dua pasutri yang membeli bayi lewat sindikat perdagangan bayi," ujarnya dalam Press Conference di Mapolda Sumsel, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Ibu Muda di Palembang Jual Anak Kandung Usia 1 Bulan Seharga Rp4 Juta

1. Pasutri pembeli bayi dijemput Polrestabes Palembang di OKU Selatan

Soal Penjualan Bayi 1,5 Bulan: Proses Kasus hingga Pengakuan Pembeli (IDN Times/Istimewa)

Toni menerangkan, ibu kandung bayi bernama Anita menjual anaknya kepada pasangan suami istri (pasutri) bernama Maliki (37) dan Mardiana (33). Tersangka beralasan alasan pasutri itu belum memiliki anak sejak menikah.

Tim Beguyur Bae dari Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengamankan pasutri dari Dusun Talang Tebaris, Ranau OKU Selatan, dan tiba di Palembang pada Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

2. Polisi menyita barang bukti uang Rp2 juta dan surat keterangan lahir

Soal Penjualan Bayi 1,5 Bulan: Proses Kasus hingga Pengakuan Pembeli (IDN Times/Istimewa)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melanjutkan, pihaknya masih berupaya mengungkap kasus ini sampai semua pelaku ditangkap. Sedangkan kondisi psikologi tersangka masih belum stabil.

"Keterangannya sering berubah-ubah. Dugaan sementara mengarah ke faktor ekonomi, tapi kita akan terus memeriksa lebih lanjut motif sebenarnya," timpalnya.

Kondisi bayi dikabarkan dalam keadaan sehat dan terawat. Dari hasil pemeriksaan sementara, pedagangan bayi dilakukan tidak jauh dari kediaman tersangka Anita.

"Transaksi bayi dilakukan tersangka Anita bersama Rohimah, Putri, Gatot, dan Maliki-Mardiana di rumah Rohimah. Kami juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp2 juta serta surat keterangan lahir," jelas dia.

3. Pasutri pembeli bayi mengaku menerima informasi dari sang kakak

Soal Penjualan Bayi 1,5 Bulan: Proses Kasus hingga Pengakuan Pembeli (IDN Times/Istimewa)

Menurut pengakuan Mardiana saat diperiksa di Polrestabes Palembang kemarin (28/10/2021), ia bersama sang suami baru merawat bayi 1,5 tahun itu selama lima hari dan mereka telah mengganti nama bayi tersebut dengan nama Merlinda.

Maliki yang sehari-hari berprofesi sebagai petani mengatakan, ia dan istri membeli bayi itu karena ingin mengadopsi dan merawatnya. Informasi penjualan bayi mereka dapatkan dari Gatot (37), kakak Mardiana.

"Kami ditelepon diminta datang ke Palembang, dan kami kasih uang sebagai ganti biaya persalinan totalnya Rp7 juta," kata Maliki

Berita Terkini Lainnya