Ibu Muda di Palembang Jual Anak Kandung Usia 1 Bulan Seharga Rp4 Juta

Tersangka menjual anaknya ke sindikat perdagangan anak

Palembang, IDN Times - Seorang ibu muda di Palembang berinisial AN (25) tega menjual anak kandungnya sendiri seharga Rp4 juta. AN menjual anaknya kepada sindikat perdagangan anak karena tergiur uang yang dijanjikan.

Kasus ini terungkap setelah BB (26), suami siri pelaku tak menemukan anak mereka berusia satu bulan tidak ada di rumah. AN mengakui sudah menjual anaknya, Selasa (19/10/2021).

"Suami siri korban langsung melaporkan penjualan anak ini setelah mengetahui anak mereka dijual kepada sindikat. Tim Reskrim langsung membekuk AN," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).

1. Ada tiga tersangka lagi yang ditangkap

Ibu Muda di Palembang Jual Anak Kandung Usia 1 Bulan Seharga Rp4 Jutailustrasi bayi baru lahir (pexels.com/Christian Bowen)

Tri menjelaskan, tim telah mencari keberadaan anak tersangka yang dijual kepada para sindikat. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil memantau jika anak tersangka dibawa ke kawasan Ranau, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

"Ada tiga orang yakni GT (37), PA (27), dan RH (47) ikut ditangkap polisi karena ikut terlibat dalam penjualan bayi. Polisi menduga para pelaku merupakan sindikat yang telah mengatur penjualan," ujar dia.

2. Tiga orang pelaku lagi masih berkeliaran

Ibu Muda di Palembang Jual Anak Kandung Usia 1 Bulan Seharga Rp4 JutaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Menurut Tri, jaringan para tersangka melibatkan banyak pelaku. Pihaknya menduga jaringan ini sudah sering melakukan jual beli anak, dengan menyasar ibu-ibu muda di Palembang yang tidak sanggup membesarkan anaknya.

"Masih ada tiga pelaku lagi dan identitas tiga pelaku ini sudah didapat. Sekarang masih dikembangkan untuk mengejar mereka," ujar dia.

3. Para sindikat terancam 15 tahun penjara

Ibu Muda di Palembang Jual Anak Kandung Usia 1 Bulan Seharga Rp4 JutaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan tersangka AN, bayi berkelamin perempuan tersebut baru ia lahirkan. Ia mendapat pesan singkat dari seorang DPO berinisial US yang menawarkan untuk mengurus bayinya.

Karena setuju dengan tawaran uang, dirinya diperintahkan menemui tersangka GT, PA, dan RH di kawasan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

"Di rumah RH itu ada GT dan PA yang langsung menyambut saya dan mengambil bayi. Saya lalu diberi uang Rp 4 juta kemudian pulang ke rumah," jelas AN.

Atas perbuatannya, AN dan tersangka lain terancam dikenakan pasal 83 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya