TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengecer di Palembang Bisa Dapat Migor Curah Subsidi Lewat SI MIRAH

Disdag Palembang klaim stok migor curah aman hingga saat ini

Ilustrasi pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah. (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta pengecer minyak goreng (migor) curah, melakukan pendataan lewat aplikasi SI MIRAH agar subsidi migor terdisitribusi merata.

"Kami mencatat kurang lebih 318 pengecer di Palembang. Subisidi minyak curah dari pemerintah akan dijatah kepada pengecer," ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang, Raimon Lauri, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Sumsel Bikin Satgas Distribusi Minyak Goreng; Ketahuan Curang, Angkut!

1. Pengecer harus memenuhi stok dan kriteria

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Jatah minyak goreng subsidi yang akan didistribusi ke setiap pengecer dievaluasi berdasarkan syarat dan kriteria. Pemkot Palembang bakal memeriksa apakah pengecer berhak mendapatkan minyak bersubsidi.

"Ada catatan penting dalam proses distribusi minyak goreng curah. Untuk mendapatkan stok subsidi harus memenuhi kriteria dan mekanisme, agar bisa menjalin kerja sama dengan produsen dan distributor," kata dia.

Baca Juga: Pedagang Pempek Palembang Perkecil Ukuran Pasca Harga Migor Naik

2. Penentuan distribusi migor ke pengecer dilihat dari data SI MIRAH

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Evaluasi penentuan stok minyak goreng curah dilihat berdasarkan kelengkapan pengecer melakukan pendataan di aplikasi SI MIRAH. Dari data yang tercatat pemerintah dapat menentukan stok subsidi sesuai ketentuan.

"Kalau jumlahnya sesuai dengan permintaan dari pengecer itu, kita tidak membatasi berapa banyak jumlah minyak goreng curah yang bisa mereka dapatkan," jelasnya.

Baca Juga: Tergiur Minyak Murah, Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Rp7,5 Juta

Berita Terkini Lainnya