TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftar Pra Kerja di Palembang 25 Ribu, Didominasi Karyawan Hotel 

Korban PHK bisa terima dana insentif Rp2,4 juta

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menutup pengumpulan data calon penerima kartu pra kerja. Tercatat sebanyak 25.554 orang pekerja yang mendaftar dari sektor formal, informal hingga karyawan yang saat ini sedang dirumahkan, atau cuti di luar tanggungan akibat pandemi COVID-19, Jumat (10/4).

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, jumlah pendaftar di Kota Palembang berasal dari beragam karyawan perusahaan yang sedang cuti di luar tanggungan.

Baca Juga: [UPDATE] Pasien Positif Corona di Sumsel Tambah 4 Orang

1. Pendaftar didominasi oleh karyawan hotel yang dirumahkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, pendaftar itu didominasi oleh karyawan perhotelan yang dirumahkan. Meski belum ada kejelasan status kerjanya, namun pemerintah kota masih menerima pendaftaran dari karyawan tersebut 

"Belum ada laporan pekerja yang kena PHK, hanya sebatas laporan dirumahkan. Dan yang dominan mendaftar pra kerja ini dari perhotelan," sebutnya.

Berdasarkan surat edaran yang diterima pemerintah kota dari kementerian, para peserta pelatihan akan mendapat insentif Rp2,4 juta selama empat bulan ke depan. "Sedangkan Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) mendapat Rp1 juta setiap pelatihan," ungkapnya.

2. Pendaftar akan diseleksi melalui evaluasi

Ilustrasi situasi di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, M Yanuarpan mengatakan, pendaftaran dimulai dari tingkat RT kemudian kecamatan secara online. Bagi seluruh pendaftar kartu pra kerja di Palembang, selanjutnya calon penerima manfaat kartu tersebut harus melalui tahap penilaian oleh pemerintah pusat, dengan membandingkan kemampuan pendaftar masing-masing.

"Pengecekan mulai dari kelengkapan, apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi semua data pendaftar yang ada di Palembang dikumpulkan dan dikirim ke Disnaker Sumsel. Kemudian calon penerima manfaat kartu akan diseleksi melalui evaluasi," kata Yanuarpan.

3. LPK seleksi calon penerima bantuan

Kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yanuarpan menjelaskan, pemerintah kota hanya berhak mengumpulkan seluruh data calon peserta penerima bantuan pra kerja. Pihaknya tidak bertanggung jawab untuk ikut menentukan siapa yang masuk dalam kategori.

"Pengumpulan setiap daerah, dikirim ke provinsi kemudian langsung diterima pusat karena ini merupakan program nasional. Berdasarkan arahan provinsi boleh mendaftar sebanyak-banyaknya dan penyeleksian ditentukan juga oleh Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK)," jelas dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Usul Paket Isolasi Mandiri, Cara Dongkrak Okupansi

Berita Terkini Lainnya