TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman

Pelanggar yang terekam kamera ETLE mencapai 6.000 per hari

Ilustrasi pengawasan sistem kamere tilang ETLE di Palembang (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kendaraan roda empat di Palembang, mayoritas tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

"Dalam sehari kamera ETLE di 9 titik Palembang merekam 6.000 pelanggar lalu lintas," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Catat, 22 Polsek di Sumsel Tak Lagi Tangani Kasus Kriminal

1. Pelanggar kendaraan roda dua kebanyakan melawan arah

Kawasan jembatan ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dari hasil perekaman kamera ETLE, kendaraan roda dua juga mendominasi pelanggaran karena menggunakan telepon genggam alias handphone saat mengemudi.

"Pengendara motor ini biasanya saat berkendara banyak main handphone, melawan arah, dan menerobos lampu merah. Tapi yang paling banyak adalah pengemudi mobil tidak memakai safety belt," jelasnya.

Baca Juga: 1 Keluarga di Palembang Butuh 0,5 Liter Minyak Goreng dalam Sehari

2. Palembang tidak menerapkan pelanggaran ganjil-genap

Pemkot Palembang tinjau mobilitas lalulintas (Kominfo Palembang)

Sigit menuturkan, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE di Palembang harus membayar denda yang telah ditentukan. Hingga saat ini, denda tertinggi adalah Rp750.000.

“Itu (denda) untuk 11 kategori pelanggaran yang rekeman kamera ETLE. Tapi untuk di Palembang baru 9 pelanggaran yang bisa direkam, karena di sini tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur busway," tutur dia.

Baca Juga: 5 Pemuda Kawanan Begal Palembang Bersenjata Ditangkap

Berita Terkini Lainnya