Palembang Zona Oranye, PPKM Level 4 Tetap Tanpa Kelonggaran
PPKM Level 4 di Palembang masih berlaku hingga 23 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Keaehatan (Dinkes) Kota Palembang memastikan perkembangan COVID-19 mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan. Bahkan saat ini, penyebaran kasus mulai rendah dan Palembang sudah dinyatakan sebagai wilayah zona oranye.
"Per 15 Agustus kemarin kita masuk zona oranye. Kasus harian menurun dan hasil indikator penularan COVID-19 merendah," ujar Kasi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan kepada IDN Times, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Kematian Ibu Hamil Akibat COVID-19 di Sumsel Naik 3 Persen
1. Aturan PPKM masih mengacu Inmendagri dan Surat Edaran Wako Palembang
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) tetap menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 meski terjadi penurunan kasus.
"Meskipun tingkat risiko penyebaran berada di kondisi sedang, tetapi segala aturan tetap mengacu Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Wali Kota Palembang tanpa pelonggaran," tambahnya.
Baca Juga: Tarif PCR di Sumsel Turun Jadi Rp525.000 Ikuti Aturan Kemenkes