TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Zona Oranye, PPKM Level 4 Tetap Tanpa Kelonggaran

PPKM Level 4 di Palembang masih berlaku hingga 23 Agustus

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Keaehatan (Dinkes) Kota Palembang memastikan perkembangan COVID-19 mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan. Bahkan saat ini, penyebaran kasus mulai rendah dan Palembang sudah dinyatakan sebagai wilayah zona oranye.

"Per 15 Agustus kemarin kita masuk zona oranye. Kasus harian menurun dan hasil indikator penularan COVID-19 merendah," ujar Kasi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan kepada IDN Times, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Kematian Ibu Hamil Akibat COVID-19 di Sumsel Naik 3 Persen

1. Aturan PPKM masih mengacu Inmendagri dan Surat Edaran Wako Palembang

Ilustrasi tes swab (IDN Times/Dokumen)

Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) tetap menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 meski terjadi penurunan kasus.

"Meskipun tingkat risiko penyebaran berada di kondisi sedang, tetapi segala aturan tetap mengacu Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Wali Kota Palembang tanpa pelonggaran," tambahnya.

2. Kapasitas pengunjung mal di Palembang masih terbatas

Jembatan Ampera Palembang masih Zona Merah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Salah satu poin yang masih tertib diterapkan yakni pengawasan ketat operasional supermarket dan pasar swalayanhari. Meski waktu buka diizinkan hingga pukul 20.00 WIB, namun kapasitas pengunjung masih dibatasi.

"Kapasitas pengunjung masuk dibatasi 50 persen dari jumlah normal," timpal dia.

3. Satpol PP Palembang masih memberikan sanksi pelanggar PPKM

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Putra menyampaikan, Satpol PP Palembang juga masih memberikan sanksi kepada pelanggar, terutama mereka yang beraktivitas di sektor hiburan dan wisata.

"Ada yang sudah kita sidang tindak pidana ringan dan harus bayar denda. Jika ditegur secara lisan dan tertulis tak diindahkan, pasti sanksi tegas akan diberlakukan," jelas dia.

Baca Juga: Tarif PCR di Sumsel Turun Jadi Rp525.000 Ikuti Aturan Kemenkes

Berita Terkini Lainnya