Palembang Kantongi Izin Pembangunan Insinerator Sampah di Keramasan
Proyek pengolahan sampah jadi energi dimulai awal 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerima izin rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek insinerator pengolahan sampah di kawasan Keramasan.
Menurut Wali Kota (Wako ) Palembang, Harnojoyo, investasi itu akan digunakan untuk pengolahan sampah yang ada di Kota Pempek.
"Sudah kita terima minggu ini dari sebelumnya Pemkot minta dilakukan pengawalan dalam lingkup legalitas pembuatan perjanjian bersama pihak ketiga (investor)," ujar Harnojoyo, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Menelan Rp2 Triliun
1. Insinerator Keramasan mampu memanfaatkan 1.000 ton sampah
Setelah menerima izin rekomendasi dari BPKP, Pemkot Palembang berjanji segera melakukan pembangunan pada awal 2022. Pihaknya telah mendapatkan investor pembangunan insinerator raksasa berkapasitas 1.000 ton.
"Pembangunan ini merupakan proyek strategis nasional pertama di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Palembang Target Program Daur Ulang Sukses Kurangi Volume Sampah
Baca Juga: Produksi Sampah di Palembang Mencapai 1.200 Ton Sehari