TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Kantongi Izin Pembangunan Insinerator Sampah di Keramasan

Proyek pengolahan sampah jadi energi dimulai awal 2022

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerima izin rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek insinerator pengolahan sampah di kawasan Keramasan.

Menurut Wali Kota (Wako ) Palembang, Harnojoyo, investasi itu akan digunakan untuk pengolahan sampah yang ada di Kota Pempek. 

"Sudah kita terima minggu ini dari sebelumnya Pemkot minta dilakukan pengawalan dalam lingkup legalitas pembuatan perjanjian bersama pihak ketiga (investor)," ujar Harnojoyo, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Menelan Rp2 Triliun

1. Insinerator Keramasan mampu memanfaatkan 1.000 ton sampah

IIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Setelah menerima izin rekomendasi dari BPKP, Pemkot Palembang berjanji segera melakukan pembangunan pada awal 2022. Pihaknya telah mendapatkan investor pembangunan insinerator raksasa berkapasitas 1.000 ton.

"Pembangunan ini merupakan proyek strategis nasional pertama di Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Palembang Target Program Daur Ulang Sukses Kurangi Volume Sampah

2. Pembangunan insinerator Keramasan mengalami perubahan adendum

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Palembang termasuk dalam 12 kota percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) ramah lingkungan. Namun terjadi perubahan dalam Perpres nomor 25 tahun 2018, sehingga terjadi perubahan atau adendum perjanjian 2018 karena COVID-19.

"Adanya insinerator diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Palembang menangani volume sampah, dan kelebihan kapasitas tempat pembuangan akhir," tambahnya.

Baca Juga: Produksi Sampah di Palembang Mencapai 1.200 Ton Sehari

Berita Terkini Lainnya