Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha
Pemkot Palembang memberikan keringanan sanksi denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang mengatur kebijakan penghapusan denda pajak, khusuusnya bagi tempat usaha. Rencana penghapusan itu untuk meringankan Wajib Pajak yang masih menunggak pajak di tempat usaha.
"Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tertuang dalam SK Nomor: 3/KPTS/BPPD/2022, tertanggal 3 Januari 2022," kata Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Ini Daftar Bank Kenakan Biaya Transfer Rp2.500 Lewat BI-Fast
1. Penghapusan pajak berlaku mulai 1 Februari 2022 selama tiga bulan
Ia menjelaskan, total piutang wajib pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp433 miliar lebih. Bagi WP yang memiliki piutang, sebaiknya segera memanfaatkan penghapusan denda tersebut.
"Karena waktunya terbatas hanya tiga bulan yang mulai berlaku pada 1 Februari hingga 30 April 2022," jelasnya.
Baca Juga: Palembang Terima Rapor Kuning Layanan Publik dari Ombusdman Sumsel
Baca Juga: Harnojoyo Janji Jamin Kinerja 4 Ribu Honorer di Palembang