TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha

Pemkot Palembang memberikan keringanan sanksi denda

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang mengatur kebijakan penghapusan denda pajak, khusuusnya bagi tempat usaha. Rencana penghapusan itu untuk meringankan Wajib Pajak yang masih menunggak pajak di tempat usaha.

"Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tertuang dalam SK Nomor: 3/KPTS/BPPD/2022, tertanggal 3 Januari 2022," kata Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Ini Daftar Bank Kenakan Biaya Transfer Rp2.500 Lewat BI-Fast

1. Penghapusan pajak berlaku mulai 1 Februari 2022 selama tiga bulan

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan, total piutang wajib pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp433 miliar lebih. Bagi WP yang memiliki piutang, sebaiknya segera memanfaatkan penghapusan denda tersebut.

"Karena waktunya terbatas hanya tiga bulan yang mulai berlaku pada 1 Februari hingga 30 April 2022," jelasnya.

Baca Juga: Palembang Terima Rapor Kuning Layanan Publik dari Ombusdman Sumsel 

2. Wajib Pajak tak perlu membayar sanksi denda

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Penghapusan sanksi denda pajak meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak air tanah.

"Wajib pajak tersebut ada yang dikenakan denda pajak mencapai Rp500 juta, namun setelah kebijakan itu tidak perlu membayar sanksi denda yang cukup besar," ujarnya.

Baca Juga: Harnojoyo Janji Jamin Kinerja 4 Ribu Honorer di Palembang 

Berita Terkini Lainnya