Menuju PSBB Palembang, Pemerintah Bakal Wajibkan Belanja Online
Sedang dalam tahap implementasi untuk di lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ditenggat menyampaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua hari sebelum lebaran, agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dilaksanakan H+2 hari raya Idul Fitri.
Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pihaknya masih merumuskan Perwali bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satu di antaranya yang menjadi perhatian adalah pola berbelanja bagi masyarakat.
"Bisa dikatakan yang kita lakukan sebelumnya adalah sosialisasi menuju PSBB, bedanya sekarang kita membatasi kegiatan. Belanja online juga akan dikembangkan, dan dituang ke dalam Perwali ini. Sekarang masih kita siapkan," tegas dia, Kamis (14/5).
Baca Juga: Konsep PSBB Palembang & Prabumulih, Gubernur: Tegas dan Fleksibel
Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di TempatÂ
1. PSBB penerapannya tidak berbeda jauh dengan physical distancing
Meski PSBB baru bisa dimulai H+2 lebaran, namun Harnojoyo meminta masyarakat Palembang tetap mematuhi aturan. Seperti physical atau social distancing, tetap berada di rumah, dan tidak mudik.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan PSBB. Sebab pada dasarnya tidak ada perbedaan mendasar dengan aturan yang sudah dilakukan Pemkot Palembang saat ini.
"Perwali masih disusun karena ada pertimbangan yang belum dimantapkan, tapi yang ditekankan sekarang agar warga jangan mudik dulu. Apalagi aturan pusat larangan mudik tetap berlaku. Tetap patuhi protokol pencegahan penyebaran virus, baik PSBB belum berlaku atau sudah," ujarnya, Kamis (14/5).
Baca Juga: Soal Penyaluran Bansos, Ombudsman Sumsel Pantau Curhat Warga di Medsos