TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Pertama Razia Masker Palembang, Petugas Tampung Denda Rp1,7 Juta

Uang denda menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang

Pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Para hari pertama razia masker di Palembang, personel gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap 75 orang pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi COVID-19.

Dari ke-75 orang itu, ternyata 17 orang diminta membayar denda. Setiap dari mereka dijatuhi sanksi oleh hakim pengadilan membayar Rp100 ribu. Sisanya, dihukum kerja sosial sepertii menyapu jalan atau membersihkan parit.

"Total 75 orang dan yang denda di tempat 17 orang, dengan sanksi bayar Rp100 ribu per orang. Sisanya lakukan kerja sosial dan teguran lisan," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Palembang, Budi Norm kepada IDN Times, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Lepas Masker karena Pengap, Warga di Palembang Ini Disuruh Push Up

1. Jadwal sidang hanya hari Selasa dan Kamis

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Satpol PP), Budi Norma. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Dari jumlah pelanggar keseluruhan sebanyak 53 orang dikenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) langsung di tempat, sedikitmya 22 orang lain masih dalam proses. Sebab waktu pelaksanaan sidang dengan hakim pengadilan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai 12:00 WIB.

"Jadwal sidang pengadilan hanya Selasa dan Kamis. Jadi yang belum tunggu jadwal, tapi penjaringan tetap berjalan dengan tindakan menahan kartu identitas," kata dia.

2. Pelanggar yang tidak membayar denda mendapat sanksi sosial dan kena teguran lisan

Mobil sidang yustisi keliling Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sistem penindakan sanksi dilakukan dengan dua tahap. Masyarakat yang tak membawa masker tapi tak dipakai hanya disetop dan ditegur secara lisan, atau diberikan sanksi sosial seperti bernyanyi, push up dan lari di tempat.

Sedangkan warga bagi yang tak membawa masker, pelanggar langsung dibawa dan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di posko yustisi kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang.

"Di luar yang bayar denda, sisanya 30 itu kerja sosial, tiga orang membuat surat pernyataan karena sudah tua, dan 25 orang sisanya kita beri teguran lisan saja karena dia bawa masker tapi tidak pakai," jelasnya.

3. Hasil pembayaran denda langsung disetor ke Pemkot

Posko sidang yustisi di Monpera Palembang, bagi pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Rata-rata masyarakat yang terjaring, terang Budi, mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua. Dari rincian 53 orang sidang di tempat, hanya enam orang berjenis kelamin perempuan. Sidang yustisi itu sepenuhnya merupakan keputusan pengadilan.

"Penyetoran denda langsung ke Pemkot. Kami menyetorkannya melalui bank ke kas daerah lewat bendahara. Mereka pelanggar bayar di tempat baru kita transfer ke Pemkot," terang dia.

Baca Juga: Dishub Palembang Ancam Derek Kendaraan Pelanggar Protokol Kesehatan

Berita Terkini Lainnya