Hari Pertama Razia Masker Palembang, Petugas Tampung Denda Rp1,7 Juta
Uang denda menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Para hari pertama razia masker di Palembang, personel gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap 75 orang pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi COVID-19.
Dari ke-75 orang itu, ternyata 17 orang diminta membayar denda. Setiap dari mereka dijatuhi sanksi oleh hakim pengadilan membayar Rp100 ribu. Sisanya, dihukum kerja sosial sepertii menyapu jalan atau membersihkan parit.
"Total 75 orang dan yang denda di tempat 17 orang, dengan sanksi bayar Rp100 ribu per orang. Sisanya lakukan kerja sosial dan teguran lisan," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Palembang, Budi Norm kepada IDN Times, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Lepas Masker karena Pengap, Warga di Palembang Ini Disuruh Push Up
1. Jadwal sidang hanya hari Selasa dan Kamis
Dari jumlah pelanggar keseluruhan sebanyak 53 orang dikenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) langsung di tempat, sedikitmya 22 orang lain masih dalam proses. Sebab waktu pelaksanaan sidang dengan hakim pengadilan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai 12:00 WIB.
"Jadwal sidang pengadilan hanya Selasa dan Kamis. Jadi yang belum tunggu jadwal, tapi penjaringan tetap berjalan dengan tindakan menahan kartu identitas," kata dia.
Baca Juga: Dishub Palembang Ancam Derek Kendaraan Pelanggar Protokol Kesehatan