Disnaker Palembang Terima Aduan THR dari Karyawan Hotel
Pencairan THR terhambat karena COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang mulai menerima laporan sejumlah karyawan maupun dari serikat pekerja, khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 melalui posko aduan.
"Posko laporan sudah sekitar 10 hari kita buka. Beberapa pengaduan sudah masuk di penanggung jawab masing-masing. Kalau di saya ada pegawai dari dua perusahaan yang melaporkan belum mendapat THR," ujar Fungsional Mediator Madya Disnaker Palembang, Nofiar Marlena kepada IDN Times, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Hore! Pemkot Palembang Siapkan Rp55 Miliar THR Lebaran 14 Ribu ASN
1. Ada kasus pemberian THR setelah momen lebaran
Laporan yang diterima Disnaker Palembang rata-rata berasal dari sektor perhotelan. Selain itu, beberapa hotel memang memberikan THR dengan nominal yang tidak penuh dan terlambat.
"Belum semua perusahaan memang belum membayar THR, tetapi sudah ada pengaduan karena meringkas dari hak tahun kemarin. Ada juga kasus baru diberikan justru setelah lebaran selesai," kata dia.
Baca Juga: Pekerja di Palembang Berharap Cemas Tunggu THR Lebaran