Disnaker Palembang Terima Aduan THR dari Karyawan Hotel

Pencairan THR terhambat karena COVID-19

Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang mulai menerima laporan sejumlah karyawan maupun dari serikat pekerja, khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 melalui posko aduan.

"Posko laporan sudah sekitar 10 hari kita buka. Beberapa pengaduan sudah masuk di penanggung jawab masing-masing. Kalau di saya ada pegawai dari dua perusahaan yang melaporkan belum mendapat THR," ujar Fungsional Mediator Madya Disnaker Palembang, Nofiar Marlena kepada IDN Times, Jumat (30/4/2021).

1. Ada kasus pemberian THR setelah momen lebaran

Disnaker Palembang Terima Aduan THR dari Karyawan HotelSituasi pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Laporan yang diterima Disnaker Palembang rata-rata berasal dari sektor perhotelan. Selain itu, beberapa hotel memang memberikan THR dengan nominal yang tidak penuh dan terlambat.

"Belum semua perusahaan memang belum membayar THR, tetapi sudah ada pengaduan karena meringkas dari hak tahun kemarin. Ada juga kasus baru diberikan justru setelah lebaran selesai," kata dia.

Baca Juga: Hore! Pemkot Palembang Siapkan Rp55 Miliar THR Lebaran 14 Ribu ASN

2. Ada 11 perusahaan kena aduan THR tahun lalu

Disnaker Palembang Terima Aduan THR dari Karyawan HotelRTH Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Disnaker Palembang menampung permasalahan kedua belah pihak yang tidak selesai atau tidak menemukan titik terang terkait uang THR.

"Kami menjadi pihak ketiga untuk mencari kesepakatan bersama. Jika tidak menemukan penyelesaian, baru dialihkan ke pengawasan Disnaker Provinsi. Tahun lalu ada 11 perusahaan mengadu, termasuk ada Swarna Dwipa Hotel Palembang," jelasnya.

3. Sempat ada nakes yang mengadu belum terima insentif

Disnaker Palembang Terima Aduan THR dari Karyawan HotelIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Selain itu, pengaduan persoalan THR juga banyak dari pegawai-pegawai di rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan (nakes). Yakni penyaluran dan pencairan intensif yang dijanjikan pemerintah pusat belum diterima sejumlah tenaga medis.

"Tahun lalu ada juga nakes yang mengadu. Tahun ini belum, mudah-mudahan menurun kasusnya. Biasanya aduan ini karena THR tidak full atau memang kebijakannya lewat cicilan hingga tuntas," timpal dia.

4. THR karyawan Swarna Dwipa dibayarkan 3 Mei 2021

Disnaker Palembang Terima Aduan THR dari Karyawan Hotelilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Direktur Swarna Dwipa, Rebo Iskandar menambahkan, perihal karyawan hotel yang disebut melapor ke Disnaker Palembang karena belum menerima THR, dianggap sebagai masalah tahun lalu.

"Mungkin bukan dari kami (karyawan) yang melapor, mungkin dari pegawai JSC. Tahun ini THR akan dibayarkan 3 Mei dan tentang tahun 2020 sudah dicicil hingga mendapatkan kesepakatan dengan Disnaker Palembang," tandas dia.

Baca Juga: Pekerja di Palembang Berharap Cemas Tunggu THR Lebaran

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya