TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus

Ekonomi akibat pandemik COVID-19 menjadi salah satu faktor

Ilustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Kantor Pengadilan Agama Kota Palembang mencatat peningkatan gugatan perceraian selama masa pandemik COVID-19. Penyebab perceraian tersebut didominasi masalah ekonomi atau finansial dalam rumah tangga.

"Sejak pandemik, kasus perceraian meningkat 10 persen. Ada 250-300 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian setiap bulan," ujar Ketua Pengadilan Agama Palembang, Mahmud Dongoran, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Sempat Gagal, 10 Duda dan Janda Ini Bahagia di Pernikahan Kedua

1. Himpitan ekonomi jadi masalah perceraian

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Pemicu utama perceraian suami istri selama masa pandemik COVID-19 karena banyaknya angka pengangguran yang turut meningkat. Pendapatan bulanan pun menurun bahkan berkurang drastis.

"Himpitan ekonomi menjadi masalah besar akibat pembatasan yang diterapkan, dan berimbas terhadap kondisi internal rumah tangga sehingga terjadilah perceraian," kata dia.

Baca Juga: 10 Seleb Mengejutkan Publik Lewat Kabar Perceraian di 2021

2. Kebanyakan berada di rumah juga memicu cekcok

Ilustrasi Perceraian, IDN Times/ istimewa

Menyoal rentang usia suami istri yang mengajukan perceraian di Kantor Pengadilan Agama Palembang, Mahmud menyampaikan, dominasi umur yang menggugat mulai dari 30-40 tahun.

"Perceraian juga terjadi karena mobilitas suami istri yang terlalu lama di rumah," timpalnya.

Baca Juga: Waduh, Angka Perceraian di Palembang Naik 30 Persen Selama Pandemik

Berita Terkini Lainnya