Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kantor Pengadilan Agama Kota Palembang mencatat peningkatan gugatan perceraian selama masa pandemik COVID-19. Penyebab perceraian tersebut didominasi masalah ekonomi atau finansial dalam rumah tangga.
"Sejak pandemik, kasus perceraian meningkat 10 persen. Ada 250-300 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian setiap bulan," ujar Ketua Pengadilan Agama Palembang, Mahmud Dongoran, Selasa (14/9/2021).
1. Himpitan ekonomi jadi masalah perceraian
Pemicu utama perceraian suami istri selama masa pandemik COVID-19 karena banyaknya angka pengangguran yang turut meningkat. Pendapatan bulanan pun menurun bahkan berkurang drastis.
"Himpitan ekonomi menjadi masalah besar akibat pembatasan yang diterapkan, dan berimbas terhadap kondisi internal rumah tangga sehingga terjadilah perceraian," kata dia.
Baca Juga: Sempat Gagal, 10 Duda dan Janda Ini Bahagia di Pernikahan Kedua
2. Kebanyakan berada di rumah juga memicu cekcok
Menyoal rentang usia suami istri yang mengajukan perceraian di Kantor Pengadilan Agama Palembang, Mahmud menyampaikan, dominasi umur yang menggugat mulai dari 30-40 tahun.
"Perceraian juga terjadi karena mobilitas suami istri yang terlalu lama di rumah," timpalnya.
Baca Juga: 10 Seleb Mengejutkan Publik Lewat Kabar Perceraian di 2021
3. Pasangan usia 50 tahun juga menggugat cerai
Meski rata-rata usia pasangan suami istri paling banyak mengajukan gugatan perceraian di umur 30 tahun, namun tidak menutup kemungkinan perceraian juga terjadi pada usia lanjut di atas 50 tahun.
"Memang pengajuan perceraian sejauh ini didominasi oleh pasangan suami istri berusia 30-40 tahun. Tapi usia muda juga ada, soal umur bervariasi, dari yang muda sampai yang tua," tandas dia.
Baca Juga: Waduh, Angka Perceraian di Palembang Naik 30 Persen Selama Pandemik