TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Penyelewengan, Disdik Palembang Awasi Penggunaan Dana BOS

Minta setiap sekolah melaporkan data dapodik tepat waktu

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demi mencegah penyalahgunaan, Disdik bekerja sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Tahun ini kami me-review pemanfaatan dana BOS. Program ini diminta dari kejaksaan dan Pemkot. Program ini dilaksanakan karena dana BOS masuk penyuluhan hukum, dadi dana yang digelontorkan pemerintah tidak disalahgunakan dan menghindari kasus tidak tepat sasaran," ujar Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Kamis (10/4/2021).

Baca Juga: SD dan SMP Negeri di Palembang Terima Dana BOS Rp159 Miliar 

1. Minta tiap kepala sekolah memahami prosedur pengajuan dana BOS

Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Kendati prosedur pencairan dana BOS tiap sekolah langsung menerima melalui rekening masing-masing, namun masalah pendataan oleh sistem masih sering terjadi. Seperti data perhitungan anggaran yang diajukan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

"Maka itu kami meminta Kepsek melaporkan data Dapodik, dan mereka harus memahami bagaimana perhitungan rumus cut off untuk pengajuan BOS, dengan melihat asas dan manfaat," kata dia.

2. Ingatkan dana BOS tidak dipakai untuk renovasi sekolah

Ilustrasi pengenalan lingkungan sekolah di salah satu sekolah negeri Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan regulasi petunjuk teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 6 tahun 2021 tentang dana operasional sekolah, kebutuhan pemanfaatan dana BOS dominan digunakan untuk buku dan fasilitas utama sekolah, seperti ruang praktik dan lainnya.

"Jadi dana BOS tidak boleh digunakan untuk renovasi sekolah. Apa pun alasannya, makanya setiap pencairan dalam tiga kali, sekolah wajib melaporkan bukti dana sesuai akuntabilitas," timpal dia.

3. Awasi anggaran dana BOS dengan BPK dan Inspektorat

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Hasil evaluasi Disdik Palembang, sejauh ini permasalahan sangkutan dana BOS banyak terjadi di sekolah swasta. Ada beberapa sekolah yang tidak mengajukan penerimaan dana bantuan, namun saat pendataan sistem, justru sekolah tersebut mendapatkan dana operasional dan tidak melaporkan di Disdik Palembang.

"Soal ini kita kerja sama Inspektorat dan BPK. Jika ada pelanggaran pemanfaat dan BOS, sekolah wajib mengembalikan uang dan ada sanksi hukum," jelas Zulinto.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Pagar Alam Sumsel Ini Unik dan Lezat!

Berita Terkini Lainnya