TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Syarat Guru Swasta Palembang Bisa Vaksinasi COVID-19 

Mendaftar melalui kepala sekolah, yayasan ke Disdik kota

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Palembang, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 mulai menyasar tenaga pendidik sejak kemarin, Senin (8/3/2021). Namun berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, vaksinasi masih memprioritaskan guru sekolah negeri.

Lalu, bagaimana dengan nasib guru swasta di Palembang? Berikut IDN Times bagikan persyaratan bagi guru swasta yang ingin mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Baru 5 Persen Guru Palembang Lakukan Vaksinasi COVID-19

1. Tiap sekolah diminta mendata guru secara kolektif

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ahmad Zulinto, antara guru sekolah swasta dengan negeri tidak ada perbedaan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Namun guru ASN di sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, maka secara teknis mendapat prioritas lebih awal.

"Semua guru itu sama. Silakan mendata dari sekolah masing-masing, lewat kepala sekolah dari yayasan kemudian lampirkan informasi langsung ke Disdik Palembang, nanti kalau ada jatah (vaksin) kita jadwalkan," kata dia.

2. Pendataan guru untuk SMA tanggung jawab Disdik Sumsel

Ilustrasi distribusi vaksin COVID-19. IDN Times/Dok. Istimewa

Persyaratan utama agar bisa vaksinasi COVID-19 yakni verifikasi identitas diri sesuai Kartu Tanda Pengenal (KTP), dikumpulkan secara kolektif ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Setelah mendapatkan jadwal vaksinasi, selanjutnya tetap dilakukan screening uji klinis.

"Bertahap, Insya Allah semua menerima. Perlahan, kami mohon bersabar. Kalau pun buruknya vial sudah habis, kita akan mengajukan cara lain termasuk minta subsidi lewat CSR atau dari Pemkot mengajukan ke Menkes," ujarnya.

Pendataan bagi guru yang ingin melakukan vaksinasi COVID-19 harus di bawah Dinas Pendidikan kota atau provinsi. Zulinto mengkhawatirkan pencatatan ganda sehingga membuat komunikasi yang salah.

"Semua mulai dari PAUD-SMP, swasta negeri, dan sekolah dari Kemenag, akan kita terima datanya. Kalau SMA silakan ke Disdik Sumsel," timpal dia.

Baca Juga: 8 Ribu Guru di Sumsel Diajukan Ikut Seleksi PPPK

3. Minta guru penerima vaksinasi COVID-19 menjawab jujur pertanyaan penyakit penyerta

Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty menambahkan, guru penerima vaksinasi harus memberi keterangan mengenai komorbid atau penyakit penyerta.

Pengumpulan informasi itu untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Mirza mengharapkan guru peserta vaksinasi menjawab jujur, atau menyertakan surat rekomendasi dokter jika memiliki penyakit khusus.

"Ada pertanyaan tambahan waktu kita screening, makanya harus dijawab jujur. Selain kita cek tensi, penerima vaksinasi juga harus ikut aturan," ungkapnya.

Baca Juga: Disdik Sumsel Janjikan 9 Ribu Guru Honorer Terima Dana Insentif

Berita Terkini Lainnya