Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas
Kapolrestabes Palembang minta Perwali diubah jadi Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Anom Setyadji menyebut, meski Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di Situasi Pandemi COVID-19 telah dikeluarkan, namun masyarakat yang menaati protokol kesehatan masih minim.
"Belum efektif karena sebelumnya masih sanksi persuasif sehingga lemah payung hukum. Setelah ada (Perwali) masyarakat masih mengira efek jera seperti teguran saja, jadi masih banyak pelanggar aturan," ujarnya saat Sosialisasi Penerapan Perwali nomor 27 tahun 2020 di DPRD Palembang, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Pakar Hukum Unsri: Pergub Protokol Kesehatan Harus Segera Dilaksanakan
1. Kapolrestabes sarankan Perwali menjadi Perda
Anom mengakui, kesadaran masyarakat yang menurun terhadap protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan publik, karena faktor keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Palembang yang ragu-ragu menerapkan sanksi.
"Kita ragu dan tidak menerapkan sanksi (denda, pencabutan izin usaha dan tindak pidana). Maka untuk menjaga marwah, kita meminta pemerintah daerah mengubah Perwali untuk disahkan sebagai Perda oleh DPRD," kata dia.
Baca Juga: Makan di Resto Ternyata Lebih Berisiko Tertular Ketimbang di Salon