TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas  

Kapolrestabes Palembang minta Perwali diubah jadi Perda

Sambutan Anom Setyadji di Ruang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Anom Setyadji menyebut, meski Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di Situasi Pandemi COVID-19 telah dikeluarkan, namun masyarakat yang menaati protokol kesehatan masih minim.

"Belum efektif karena sebelumnya masih sanksi persuasif sehingga lemah payung hukum. Setelah ada (Perwali) masyarakat masih mengira efek jera seperti teguran saja, jadi masih banyak pelanggar aturan," ujarnya saat Sosialisasi Penerapan Perwali nomor 27 tahun 2020 di DPRD Palembang, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Pakar Hukum Unsri: Pergub Protokol Kesehatan Harus Segera Dilaksanakan

1. Kapolrestabes sarankan Perwali menjadi Perda

Penerapan sanksi pelanggar masker di Palembang, Selasa (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Anom mengakui, kesadaran masyarakat yang menurun terhadap protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan publik, karena faktor keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Palembang yang ragu-ragu menerapkan sanksi.

"Kita ragu dan tidak menerapkan sanksi (denda, pencabutan izin usaha dan tindak pidana). Maka untuk menjaga marwah, kita meminta pemerintah daerah mengubah Perwali untuk disahkan sebagai Perda oleh DPRD," kata dia.

2. Simulasi tindak lanjut sanksi sasar ruang publik terutama pasar

Ruang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Selama ini, sambung Anom, penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 di Palembang baru sebatas teori atau text book. Namun praktik di lapangan kurang berlajan lancar, karena faktor legalitas payung hukum belum ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Komitmen Satgas COVID-19 dan konsisten memang mesti kami tekankan. Buktinya hari ini kami mulai simulasi tindakan menyasar kendaraan tak bermasker, dan menyisir di pasar bersama Kepala Satpol PP hingga Rabu (16/9/2020)," ungkapnya.

Baca Juga: Makan di Resto Ternyata Lebih Berisiko Tertular Ketimbang di Salon

Berita Terkini Lainnya