Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas  

Kapolrestabes Palembang minta Perwali diubah jadi Perda

Palembang, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Anom Setyadji menyebut, meski Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di Situasi Pandemi COVID-19 telah dikeluarkan, namun masyarakat yang menaati protokol kesehatan masih minim.

"Belum efektif karena sebelumnya masih sanksi persuasif sehingga lemah payung hukum. Setelah ada (Perwali) masyarakat masih mengira efek jera seperti teguran saja, jadi masih banyak pelanggar aturan," ujarnya saat Sosialisasi Penerapan Perwali nomor 27 tahun 2020 di DPRD Palembang, Senin (14/9/2020).

1. Kapolrestabes sarankan Perwali menjadi Perda

Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas  Penerapan sanksi pelanggar masker di Palembang, Selasa (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Anom mengakui, kesadaran masyarakat yang menurun terhadap protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan publik, karena faktor keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Palembang yang ragu-ragu menerapkan sanksi.

"Kita ragu dan tidak menerapkan sanksi (denda, pencabutan izin usaha dan tindak pidana). Maka untuk menjaga marwah, kita meminta pemerintah daerah mengubah Perwali untuk disahkan sebagai Perda oleh DPRD," kata dia.

Baca Juga: Pakar Hukum Unsri: Pergub Protokol Kesehatan Harus Segera Dilaksanakan

2. Simulasi tindak lanjut sanksi sasar ruang publik terutama pasar

Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas  Ruang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Selama ini, sambung Anom, penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 di Palembang baru sebatas teori atau text book. Namun praktik di lapangan kurang berlajan lancar, karena faktor legalitas payung hukum belum ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Komitmen Satgas COVID-19 dan konsisten memang mesti kami tekankan. Buktinya hari ini kami mulai simulasi tindakan menyasar kendaraan tak bermasker, dan menyisir di pasar bersama Kepala Satpol PP hingga Rabu (16/9/2020)," ungkapnya.

3. Aparat jaring 27 pelanggar aturan wajib masker saat simulasi hari pertama

Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas  Ruang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Terpisah, Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sony Trianto melalui Kanit Turjawali Iptu A Yani mengatakan, pihaknya menjaring pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 yang tak memakai masker di beberapa jalan-jalan protokol di Palembang.

"Hari ini sesuai dengan Perwali, tim tersebar ke Jakabaring, Cinde dan pasar. Dari simulasi kami mengamankan 27 orang tidak menggunakan masker. Anggota kita dibantu instansi terkait untuk mendenda hingga Rp500 ribu sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," tandas dia.

Baca Juga: Makan di Resto Ternyata Lebih Berisiko Tertular Ketimbang di Salon

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya