TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN dan Honorer Palembang Kerja 5 Jam, Ratu Dewa Jamin Tetap Optimal

Mereka sudah diperbolehkan pulang pukul 13:00 WIB

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan waktu kerja hanya lima jam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Non ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Palembang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, pembatasan jam kerja itu tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan dirinya memastikan waktu kerja pegawai pemerintahan tetap optimal.

"Masuk jam 08:00 WIB dan silahkan pulang pukul 13:00 WIB, sesuai batas absen," ujar Ratu Dewa kepada IDN Times, Selasa (26/5).

Baca Juga: Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push Up

1. Perubahan jam kerja merujuk surat edaran menteri

Jembatan Ampera Palembang di hari pertama lebaran, Minggu (24/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Dewa mengatakan, perubahan jam kerja baru selama PSBB di Palembang sudah sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020.

Dirinya juga merujuk Surat Edaran nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Tentang perubahan ketiga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sesuai kebijakan PSBB sekaligus penanganan COVID-19," kata dia.

2. Jadwal pembagian masuk kerja diatur masing-masing instansi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Aturan ini terang Dewa, memili dasar huku dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang nomor 14 tahun 2020 serta Keputusan Wali Kota Palembang nomor 122/KPTS/DINKES/2020.

"Pengaturan dan pembagian kerja pegawai ASN dapat diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah," terangnya.

Sistem pembagiannya akan diatur secara proporsional, sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan. "Kecuali tempat kerja atau kantor yang memiliki jumlah pegawai ASN-nya sedikit," ujar Dewa.

Baca Juga: 25 Orang Pelanggar PSBB Palembang Kena Hukum Sapu Jalan

Berita Terkini Lainnya