ASN dan Honorer Palembang Kerja 5 Jam, Ratu Dewa Jamin Tetap Optimal
Mereka sudah diperbolehkan pulang pukul 13:00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan waktu kerja hanya lima jam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Non ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Palembang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, pembatasan jam kerja itu tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan dirinya memastikan waktu kerja pegawai pemerintahan tetap optimal.
"Masuk jam 08:00 WIB dan silahkan pulang pukul 13:00 WIB, sesuai batas absen," ujar Ratu Dewa kepada IDN Times, Selasa (26/5).
Baca Juga: Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push Up
1. Perubahan jam kerja merujuk surat edaran menteri
Dewa mengatakan, perubahan jam kerja baru selama PSBB di Palembang sudah sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020.
Dirinya juga merujuk Surat Edaran nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Tentang perubahan ketiga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sesuai kebijakan PSBB sekaligus penanganan COVID-19," kata dia.
Baca Juga: 25 Orang Pelanggar PSBB Palembang Kena Hukum Sapu Jalan