25 Orang Pelanggar PSBB Palembang Kena Hukum Sapu Jalan

Mereka bergantian membersihkan sampah setiap 30 menit 

Palembang, IDN Times - Sebanyak 25 orang tertangkap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang, Selasa (26/5), karena tidak mengenakan masker saat berkendara di jalanan.

Dari perbuatannya itu, mereka diwajibkan melakukan kerja sosial dengan menyapu dan membersihkan jalanan di kawasan Kambang Iwak (KI). Namun pelanggar PSBB Palembang itu harus bergantian setiap 30 menit karena rompi oranye yang hanya tersedia 10 buah.

Menurut Rido warga Kertapati Palembang ini, dirinya tertangkap di check point kawasan Kertapati dan dibawa petugas ke Kambang Iwak. Rido berdalih dirinya pergi keluar rumah untuk membeli masker. Namun sialnya dirinya tertangkap lebih dulu oleh petugas.

"Saya ke luar karena mau beli masker, tapi malah ditangkap. Sebab masker di depan habis, jadi carinya lumayan jauh," ungkap Rido kepada IDN Times, Selasa (26/5).

1. Pelanggar wajib isi surat pernyataan sebelum sapu jalan

25 Orang Pelanggar PSBB Palembang Kena Hukum Sapu JalanPoto pelanggar PSBB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ridho mengatakan, dirinya telah mengetahui apa saja aturan yang harus dipatuhi dan larangan yang tidak boleh dilanggar selama PSBB di Palembang. Namun karena membutuhkan masker, ia terpaksa berkendara tanpa penutup hidung dan kepala.

"Saya diedukasi, wajib isi surat pernyataan baru dikasih rompi oranye. Saat nyapu boleh istirahat sama petugas. Saya kapok tidak akan mengulangi lagi. Buat warga Palembang yang lain sebaiknya ikuti aturan," kata dia.

Baca Juga: Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push Up

2. Sebanyak 31 orang sempat sapu jalanan kemarin

25 Orang Pelanggar PSBB Palembang Kena Hukum Sapu JalanPoto pelanggar PSBB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Budi Norma menambahkan, pemantauan pelanggaran PSBB Palembang dilakukan di lima zona sudut kota.

"Hari ini terjaring 25 orang salah satunya ojol yang berpenumpang. Tapi kemarin tertangkap 31 orang, semua kena tindak tanpa masker dari zona pertokoan, mal, pasar, fasum dan perkantoran," tambah dia.

3. Seluruh pelanggar tanpa masker dibawa ke posko Kambang Iwak

25 Orang Pelanggar PSBB Palembang Kena Hukum Sapu JalanPoto pelanggar PSBB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Budi menerangkan, pemakaian rompi oleh pelanggar PSBB di Palembang dikhususkan bagi mereka yang menerima sanksi sosial karena tidak mengenakan masker. Penerapan sanksi hanya berlaku untuk kawasan Kambang Iwak.

"Jadi seluruh yang melanggar dibawa ke sini, dikasih rompi biar jera dan buat malu. Mereka didenda sebagai upaya terakhir. Kalau melawan petugas lain lagi hukumannya sesuai KUHP pasal 212," terang dia.

Baca Juga: Puluhan Orang di Pasar Kebon Semai Sekip Jalani Rapid dan Swab

4. Pemerintah baru siapkan 10 buah rompi oranye pelanggar PSBB

25 Orang Pelanggar PSBB Palembang Kena Hukum Sapu JalanPoto pelanggar PSBB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain sanksi sosial, petugas di posko Kambang Iwak Palembang juga menerapkan sanksi adminstratif yakni dengan mengisi surat pernyataan dan menahan identitas berupa KTP selama lima hari.

"Petugas berhak menahan identitas sesuai tingkat pelanggaran. Bagi yang menyapu jalan pemakaian rompi bergantian dengan yang lain, sistemnya setelah dipakai disemprot dulu dengan desinfektan karena rompi hanya 10 buah," tandas dia.

Baca Juga: [BREAKING] Positif COVID-19 di Sumsel Sudah 868 Kasus

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya