TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

250 Personel Satpol PP Palembang Pantau Prokes Saat Libur Akhir Tahun

Tersebar di mal, tempat wisata, dan fasilitas publik

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Satpol PP), Budi Norma. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menerapkan strategi pengamanan dan pemantauan penerapan protokol (prokes), khususnya saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (nataru). Apalagi Palembang masih dalam zona merah dengan tingkat bahaya penyebaran COVID-19..

"Kalau khusus nataru belum ada rundown dan arahan bagaimana. Tetapi tim keamanan dari kita sudah mulai menurunkan personel, ada sekitar 250 orang," ujar Kepala Bidang Kabid Penegakkan Peraturan Perundangan-Undangan (PPUD) Satpol PP Palembang, Budi Norma kepada IDN Times, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Gelisah Akhir Tahun: Godaan Tanggal Merah dan Ancaman Klaster Baru

1. Tim TNI/Polri turut membantu pengawasan

Razia yang dilakukan tim gabungan di Kota Binjai, guna menerapkan Prokes kepada masyarakat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pemantauan prokes di tengah publik kata Budi, sudah dilakukan sejak pekan lalu, dengan pengawasan personel secara bergantian di sejumlah titik Kota Palembang, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Satpol PP Palembang lingkupnya kota, tapi nanti ada personel gabungan dari Polri dan TNI turun serentak menyebar ke tiap kecamatan. Memantau mal, tempat wisata, dan fasilitas publik," kata dia.

Baca Juga: Palembang Zona Merah, Kamar RS Rujukan Naik 66 Persen

2. Petugas bakal sita kartu identitas pelanggar prokes

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jika ditemukan masihi ada masyarakat yang melanggar prokes, terutama tidak memakai masker, Satpol PP bakal menerapkan sanksi. Mulai dari teguran hingga menyita kartu identitas.

"KTP ditahan kalau melanggar, tujuan kita menahan untuk mengubah stigma. Karena saat ini kalau tidak ada KTP semua hal terhambat. Mengenai sidang pelanggaran ya tetap berlangsung. KTP pelanggar akan ditahan tiga hari, kalau mau ambil datang langsung ke kantor," terangnya.

3. Minta masyarakat bertindak bersama pemerintah

Situasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Budi meminta masyarakat bekerja sama pemerintah. Sebab ia mengaku pihak keamanan dan kesehatan tidak bisa bergerak jika tertib prokes hanya dilakukan sepihak.

"Percuma kalau sebatas imbauan terus dalam mengingatkan kampanye 3M. Harus bertindak, masyarakat juga harus kerja sama," timpal dia.

Baca Juga: Sekolah Libur 2 Pekan, Siswa Diimbau Tak Keluar Kota Cegah COVID-19

Berita Terkini Lainnya