Palembang, IDN Times - Masyarakat yang datang ke kantor kepolisian di Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape selama berada di lingkungan markas. Aturan ini berlaku bagi seluruh pengunjung, mulai dari kantor Polda Sumsel, Polres hingga Polsek.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga masyarakat, tamu, maupun pengunjung yang datang untuk mengurus berbagai keperluan kepolisian.
"Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (3/11/2026).