Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Pengunjung, tamu, masyarakat, personel Polri, dan ASN dilarang menggunakan vape di seluruh kantor kepolisian Sumatera Selatan, dari Polda hingga Polsek.

  • Larangan mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang terbit 30 Oktober 2026, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui rokok elektrik.

  • Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel mematuhi aturan demi disiplin, integritas, dan profesionalisme; anggota yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Masyarakat yang datang ke kantor kepolisian di Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape selama berada di lingkungan markas. Aturan ini berlaku bagi seluruh pengunjung, mulai dari kantor Polda Sumsel, Polres hingga Polsek.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga masyarakat, tamu, maupun pengunjung yang datang untuk mengurus berbagai keperluan kepolisian.

"Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (3/11/2026).

1. Kebijakan diambil berdasar SE Kapolri

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya (Dok: Polda Sumsel)

Nandang menyebut, kebijakan in tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi atensi semua pihak dalam langkah mencegah penyebaran narkotika.

"Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku," jelasnya.

2. Larangan berlaku di Polda, Polres hingga Polsek

gambar asap vape (unsplash.com/Seth Doyle)

Nandang menyebut, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Larangan ini berlaku di seluruh lingkungan kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

"Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme pelaksanaan tugas kepolisian," bebernya.

3. Personel melanggar bisa dikenakan sanksi

gambar seorang pria sedang mengisi ulang vape (u splash.com/VapeClubMY)

Selain mengatur larangan penggunaan vape, surat edaran tersebut juga menjadi pedoman bagi seluruh personel Polri dan ASN agar tidak menggunakan rokok elektrik. Nandang menegaskan, anggota yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme pelaksanaan tugas kepolisian," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article