Jambi, IDN Times - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, terungkap bahwa tersangka Yunita Sari Anggraini juga memaksa korban yang berusia belasan tahun melakukan hubungan badan.
"Ada dua orang korban yang anak laki-laki itu dipaksa melakukan hubungan badan oleh si tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, ketika dikonfirmasi Rabu (8/2/2023).