Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Jambi, IDN Times - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, terungkap bahwa tersangka Yunita Sari Anggraini juga memaksa korban yang berusia belasan tahun melakukan hubungan badan.

"Ada dua orang korban yang anak laki-laki itu dipaksa melakukan hubungan badan oleh si tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, ketika dikonfirmasi Rabu (8/2/2023).

 

1. Beraksi saat suami tidak di rumah

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira (foto/Dedy Nurdin)

Ada dua orang korban laki-laki di bawah umur yang dipaksa tersangka melakukan hubungan badan. Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika suaminya sedang tidak di rumah.

Andri mengatakan, tersangka awalnya memanggil korban satu per satu ke kamar pribadi maupun toilet rumah. Korban lalu diajak menonton film porno dan dipaksa memegang alat intim tersangka.

Korban diiming-imingi tambahan waktu bermain PlayStation (PS) di tempat penyewaan atau rental milik tersangka. Hingga dilanjutkan dengan adegan intim layaknya suami istri.

"Tersangka membantah tapi kita dapat keterangan dari para korban dan saksi lainnya," kata Kombes Pol Andri.

2. Payudara korban divakum tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di