Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sawer LC Pakai Dana Desa, Kades di Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara

Suasana persidangan PN Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Syamsul. (Dok. Indra for IDN Times)
Intinya sih...
  • Syamsul terbukti bersalah korupsi ADD tahun 2022 dengan merugikan negara sebesar Rp380 juta.
  • Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada Syamsul.
  • Syamsul juga menggunakan dana desa untuk pencalonan diri dan mempengaruhi hasil Pilkades Desa Harimau Tandang.

Ogan Ilir, IDN Times - Terdakwa Syamsul, mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022.

Dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, agenda pembacaan tuntutan, Rabu (18/12/2024), terdakwa telah menyalagunakan ADD untuk menyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat karaoke, mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades.

Akibatnya, negara mengalami sebesar Rp380 juta. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. 

1. Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, sampaikan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati, menilai terdakwa Syamsul terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi. Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Syamsul, telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001. 

"Maka itu menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," ucap JPU saat sampaikan tuntutan. 

2. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Syamsul dikenakan pidana tambahan, untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp384 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan terdakwa Syamsul melalui penasihat hukumnya Supendi, untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan. 

3. Tak ada laporan pertanggungjawaban selisih kerugian dari terdakwa

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam amar dakwaannya, JPU menyebutkan akibat tidak ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Syamsul tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih.

"Beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2022, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022," bebernya.

4. Terdakwa juga gunakan dana desa untuk pelaksanaan Pilkades

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta, dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop, agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Harimau Tandang. 

"Terdakwa Syamsul juga, menghambur-hamburkan uang DD dan ADD sebesar Rp20 juta untuk nyawer LC serta mabuk-mabukan di tempat karaoke," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us