Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rekonstruksi Pembunuhan Nia, Keluarga: Sangat Kejam

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari memperagakan sebelum ia memperkosa Nia (Foto: Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Keluarga Nia Kurnia Sari menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh tersangka Indra Septiarman.
  • Tante Nia, Gumaria Anita, kesal dan tidak terima dengan perbuatan tersangka, berharap agar dihukum mati.
  • Polisi menyangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun, keluarga berharap pelaku bisa dihukum mati.

Padang Pariaman, IDN Times - Kesedihan mendalam terpancar dari wajah setiap keluarga Nia Kurnia Sari usai menyaksikan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan itu.

Kekesalan terpancar dari wajah tante Nia, Gumaria Anita (52) saat diwawancarai pada Selasa (8/10/2024) di rumahnya di Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Anita mengaku menyaksikan seluruh proses pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Indra Septiarman kepada Nia pada (6/09/2024) silam.

1. Tidak menyangka sekejam itu

Rekonstruksi Tersangka mengangkat korban yang diganti dengan boneka (Foto: Halbert Caniago)

Anita mengungkapkan bahwa dirinya sangat kesal kepada tersangka usai melihat perbuatannya terhadap Nia.

"Sangat kejam yang dia lakukan kepada anak saya. Saya tidak menyangka perbuatannya sekejam itu," katanya.

Ia tidak menyangka tersangka menyeret hingga membuang tubuh Nia Kurnia Sari dari ketinggian hingga 9 meter seperti yang dilakukan dalam rekonstruksi pada Senin (07/10/2024) kemarin.

"Semuanya saya saksikan, mulai dari dia membeli gorengan hingga dia menguburkan anak saya. Itu sangat kejam," katanya.

2. Berharap hukuman mati

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Nia Kurnia Sari (Foto: Halbert Caniago)

Anita mengatakan, keluarga Nia Kurnia Sari sangat tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap Nia.

"Kami tidak terima, kami dari keluarga berharap agar tersangka itu diberikan hukuman yang setimpal. Kalau perlu hukuman mati," katanya.

Meskipun, saat ini Kepolisian menyangkakan pasal terhadap Indra Septiarman adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.

"Kami masih berharap dengan dilakukannya rekonstruksi ini akan bisa menetapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sehingga pelaku bisa dihukum mati," katanya.

3. Rekonstruksi pembunuhan Nia Kurnia Sari

Tersangka memerankan saat mengikat korban (Foto: Halbert Caniago)

Diberitakan sebelumnya, tersangka Indra Septiarman melakukan reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024 lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, pria yang kerap dikenal sebagai In Dragon tersebut memperagakan sebanyak 70 adegan mulai dari awal hingga akhir.

Dari pantauan IDN Times di lapangan, Indra melakukan rekonstruksi dimulai dari pertemuan di sebuah warung dan ia membeli gorengan yang dijual oleh Nia.

Setelah itu dilanjutkan dengan adegan pencegatan yang dilakukan di TKP ditemukannya gorengan yang dijual oleh Nia sebelumnya.

Rekonstruksi dilanjutkan dengan proses pemerkosaan yang dilakukan di atas bukit yang terletak kurang lebih 300 meter dari TKP pencegatan.

Selanjutnya, Indra menyeret tubuh Nia yang diperkirakan lebih dari 2 kilometer hingga dikuburkan di dalam lobang sedalam kurang lebih 45 sentimeter.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us