Penutupan Sumur Minyak Ilegal Jadi Motif Pembakaran Pos Penjagaan Muba

Palembang, IDN Times - Pembakaran pos Security PT Bumi Persada Permai (BPP) yang berada di Distrik Selaro, Desa Pengkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membuat Polda Sumsel bersama Polres Muba bergerak cepat.
Hasilnya, kepolisian menangkap tiga orang tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pembakaran tersebut dilakukan setelah penutupan akses sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang marak di Muba.
"Motifnya karena tidak senang penutupan 998 sumur bor. Mereka tidak menyukai tindakan yang kita lakukan. Sejauh ini sudah ada tiga pelaku ditangkap karena punya peran signifikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, (25/10/2021).
1. Polda Sumsel tutup sumur minyak ilegal

Menurut Toni, langkah menutup sumur minyak ilegal di Muba bukan semata-mata memutus pencarian masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban jiwa dari ledakan sumur ilegal, dan timbul dampak lingkungan akibat penambangan ilegal.
"Para tersangka melakukan provokasi terhadap masyarakat sehingga terjadi penyerangan. Sebelumnya kita sudah sosialisasi ke mereka namun mereka malah membakar pos," jelas dia.
2. Polisi usut lebih jauh tindakan provokasi tersangka

Ketiga tersangka berinisial J, I, dan T. Mereka memprovokasi masyarakat hingga saat penyerangan ada lebih 100 orang yang mengamuk dan mendatangi lokasi. Saat itu, anggota Polisi dan TNI yang berada di lokasi tak bisa membendung warga yang terlanjur terprovokasi.
"Terkait apakah ada campur tangan oknum, sedang kita telusuri terkait pembakaran ini," jelas dia.
3. Ketiga tersangka terancam 12 tahun penjara

Larangan masyarakat mengelola sumur minyak ilegal dilakukan lantaran belum ada aturan Permen atau UU yang melegitimasi sumur minyak tersebut. Selain merugikan negara, aktivitas penambangan menelan korban jiwa.
Menurut Toni, Kementerian ESDM dan Pemda sudah membahas mengenai regulasi aktivitas penambangan. Selama belum ada keputusan, apa yang dilakukan masyarakat dalam mengeksplorasi tambang minyak ilegal adalah perbuatan melanggar hukum.
"Untuk tersangka yang provokasi kita kenakan pasal 187 KUHP tentang orang yang sengaja menimbulkan kebakaran. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara," tutup dia.





![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)













