Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pasutri Kurir Narkotika Asal Sumut Selundupkan Ekstasi ke Palembang

Pasutri Kurir Narkotika Asal Sumut Selundupkan Ekstasi ke Palembang
Press rilis Polrestabes Palembang terkait penangkapan kurir ekstasi di Surabaya (Dok; istimewa)
Intinya Sih
  • Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan pasangan suami istri kurir narkotika asal Tanjung Balai, Sumatra Utara.
  • Kedua tersangka melarikan diri ke Surabaya setelah mobil mereka ditemukan dengan puluhan ribu butir ekstasi di dalamnya.
  • Kedua pelaku menggunakan modus membeli mobil baru dan menyelundupkan narkotika di dalamnya untuk diantarkan kepada pembeli dengan upah besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua orang kurir narkotika masuk ke wilayah Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Kedua kurir diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial MT (30) dan RT (29) asap Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut).

"Kedua tersangka kita amankan bukan di Palembang melainkan sudah melarikan diri ke Surabaya. Dari sana kita berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan melakukan penangkapan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (11/1/2024).

1. Ada mobil mencurigakan ditinggal di parkiran hotel

(Ilustrasi narkoba) IDN Times
(Ilustrasi narkoba) IDN Times

Harryo menerangkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai ada mobil Nisan Grand Livina BG 1072 AY yang ditinggalkan pemiliknya di parkiran hotek di kawasan Angkatan 45 Palembang. Dari sana tim melakukan pengecekan dan menemukan puluhan ribu butir ekstasi.

"Kemudian, anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan ditemukan satu tas jinjing berisikan sebelas paket narkotika sebanyak 41.030 butir pil ekstasi," jelas dia.

2. Kedua tersangka beli mobil di salah satu showroom di Palembang

Ilustrasi garis polisi. (pexels.com/kat wilcox)
Ilustrasi garis polisi. (pexels.com/kat wilcox)

Dari sana, polisi menelusuri kepemilikan mobil dan mengarah ke salah satu show room mobil. Saat diselidiki ternyata mobil tersebut dibeli kedua pelaku saat tiba di Palembang. Dari sana polisi pun mengembangkan penyelidikan dengan mencari identitas pelaku.

"Saat itulah diketahui keduanya sudah melarikan diri ke Surabaya," jelas dia.

3. Kedua tersangka dinilai mendapat upah besar

ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Harryo menjelaskan, status kedua tersangka sebagai kurir atau yang mengantarkan barang. Modus yang digunakan dengan cara membeli mobil baru dan meletakan ekstasi di dalamnya lalu ditinggalkan.

"Mereka ini sangat profesional, terlihat dari besaran upah yang mereka terima setelah berhasil mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli. Selain itu dari modus mereka gunakan," tutup dia.

Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More