OTT KPK di OKU, Herman Deru: Negara sedang Efisiensi

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengaku sudah mengetahui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu (15/3/2025).
Deru menyebutkan, ia telah menerima laporan terkait operasi tersebut, meskipun belum memperoleh detail lengkap mengenai pihak yang diamankan serta kasus yang melatarbelakanginya.
Terlepas dari kasus apa yang tengah ditangani KPK saat ini, Deru hanya mengingatkan untuk bekerja sesuai prosedur, khususnya keadministrasian. Karena negara saat ini dalam kondisi efisiensi, sehingga harus menggunakan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.
1. Jadikan pembelajaran bersama dan kerja sesuai SOP

Menurut Gubernur Sumsel 2 periode ini, penangkapan oleh KPK RI tersebut tentunya sudah melalui prosedur yang ada. Maka itu untuk proses hukum, semua diserahkan ke pihak penyidik KPK.
"Tetap bekerja dengan baik harus hati-hati dalam bertindak serta jangan lupa berdoa. Saya harap ini menjadi pembelajaran kita semua, untuk tetap melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin dan berdasarkan SOP yang ada," ujarnya.
2. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan

Pria yang pernah menjabat Bupati OKU Timur 2 periode ini berharap dengan adanya OTT di OKU, jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Tak lupa Deru mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK RI.
"Cukup jadikan pelajaran. Saat ini yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal," ungkapnya.
3. KPK sita Rp2,6 miliar dalam OTT di OKU

Sementara itu, KPK mengonfirmasi telah menyita uang sebesar Rp2,6 miliar dalam OTT di OKU pada Sabtu (15/3/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
"Proyek Dinas PUPR, barang bukti yang disita Rp2,6 miliar," ujar Fitroh.
Kemudian delapan orang di Kabupaten OKU yang ditangkap dalam OTT oleh KPK ini merupakan pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD.